Sidang Keliling Cara PA Tuban Bantu Warga yang Pelosok Berperkara

oleh -
PRODUK PENGADILAN : Warga yang Berperkara di PA Tuban Menerima Produk PA setelah Perkara Dinyatakan Selesai

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Untuk membantu memudahkan pihak berperkara bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor Pengadilan Agama Tuban, Pengadilan Agama (PA) Tuban melaksanakan sidang keliling atau sidang di luar gedung.

Sidang keliling ini dilakukan setiap tahun.  Setelah sukses melaksanakan sidang keliling perdana pada Februari 2023 di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, kali ini PA Tuban Kembali melaksanakan sidang keliling di Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong.

Kegiatan sidang keliling dilaksanakan di Balai Desa Talang Kembar pada Jum’at 11 Maret 2023. Sejumlah 40 perkara yang disidangkan. Warga yang berperkara ini berasal dari wilayah Kecamatan Montong, Singgahan, Jatirogo, Bangilan, Kenduruan, Parengan, Bancar, Kerek dan Tambakboyo.

Selain sidang, dilaksanakan juga penyuluhan hukum terkait dispensasi nikah dan hak- hak perempuan dan anak pasca perceraian. Sosialisasi disampaikan Ketua Pengadilan Agama Tuban, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.  Ketua PA Tuban sekaligus secara resmi membuka kegiatan sidang keliling di Desa Talang Kembar.

Selain itu dilaksanakan juga penyerahan produk pengadilan untuk perkara dari wilayah Montong dan sekitarnya.

Mufi menjelaskan mengenai surat rekomendasi dari Dinas  Sosial dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Dinas Kesehatan saat akan melakukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tuban.

“Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Berdasarkan undang-undang  tersebut, pernikahan yang tak sesuai dengan umur itu, diharuskan meminta dispensasi kepada pengadilan,” jelas Mufi.

Menurut dia, perlindungan anak merupakan salah satu program prioritas PA Tuban sehingga Pengadilan Agama Tuban telah bekerjasama dengan Dinsos dan DInkes.

“Jadi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dispensasi Kawin  harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinsos dan Dinkes,’’ kata  Mufi.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *