BLORA
Penulis : Ghina
Lenterakata.com – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Blora bersiap mengantisipasi dampak musim kemarau tahun ini. Karena itu, pemkab membuat surat edaran (SE) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Surat edaran nomor 360/1881 tanggal 20 Mei 2021 ditandatangani oleh Sekda Blora Komang Gede Irawadi,
“Dalam waktu dekat akan kita laksanakan rapat dengan OPD termasuk BUMD dan BUMN terkait pengampu kebencanaan di Kabupaten Blora,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora, Hadi Praseno Kamis (27/5/2021).
Dia menyampaikan, berdasarkan surat edaran itu disebutkan, OPD, Camat, BUMN,BUMD dan masyarakat untuk mengantisipasi dampak musim kemarau.
Berdasarkan buletin prakiraan musim kemarau tahun 2021 di Jawa Tengah, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Semarang, Kabupaten Blora diperkirakan memasuki musim kemarau pada bulan April 2021 dan memasuki puncaknya pada Juli dan Agustus 2021.
Untuk pencegahan dan peringatan dini serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan, disampaikan informasi prakiraan data. Yaitu, kemarau secara umum tingkat Provinsi Jawa Tengah mengalami mundur (lebih lambat) satu dasarian dari normalnya.
“Wilayah Blora utara dan tengah, puncak kemarau terjadi dasarian II bulan Juli 2021, sifat hujan N (Normal), panjang musim kemarau 19 dasarian atau 190 hari,” jelas Hadi Praseno.
Untuk wilayah Blora selatan, puncak kemarau terjadi dasarian II bulan Agustus 2021, sifat hujan AN (Atas Normal), panjang musim kemarau 15 dasarian atau 150 hari.
Dalam surat edaran itu, menurt Hadi Praseno, disampaikan juga untuk seluruh OPD/instansi terkait/pemangku kepentingan dan masayarakat di Kabupaten Blora agar melaksanakan beberapa hal.
Yaitu, secara nasional pandemi Covid-19 sebagai darurat nasional yang perlu perhatian khusus untuk tetap mensosialisasikan protokol kesehatan 5M dalam upaya pencegahan dan memutus penyebarannya di wilayah Kabupaten Blora utamanya saat musim kemarau tahun 2021.
Kemudian, kepala OPD/instansi terkait/pemangku kepentingan se Kabupaten Blora agar mensosialisasikan pada seluruh pegawai di lingkungannya untuk menggunakan air bersih secara hemat/arif, baik di kantor, rumah maupun di lingkungannya. Dan tetap menjaga protokol kesehatan 5M dalam mencegah serta memutus penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPUPR, Dinas Peternakan dan Perikanan, Sat Pol PP dan perusda PDAM, Balai PSDA Seluna, Balai Pengelolaan Hutan Wilayah I, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah dan Perum Perhutani dimohon menyiapkan data dan prasarana yang berhubungan dengan dampak musim kemarau.
Camat se Kabupaten Blora agar meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak musim kemarau. Yaitu kekeringan yang mengakibatkan berkurangnya persediaan air dengan menindaklanjuti secara formal maupun informal melalui Lurah/Kepala Desa.
Selain itu, para Camat agar melakukan inventarisasi desa/kelurahan yang rawan kekeringan untuk dilaporkan kepada bupati Cq. Kepala Pelaksana BPBD paling lama 28 Mei 2021. Untuk perencanaan program kegiatan dan bantuan air bersih dari APBD Kabupaten Blora.
Apabila terjadi kejadian bencana segera melaporkan kepada Lurah/Camat/Polsek/Koramil setempat dan Posko BPBD Kabupaten Blora di Jalan Raya Blora-Cepu Km.5 Jepon Kabupaten Blora, Telepon/Fax (0296) 532599, WA 085229252674.(*)