99 Kepala KUA dan Penghulu dari Kabupaten Tuban, Bojonegoro dan Lamongan Jalan Bimtek Kenotariatan

oleh -
BUKA BIMTEK : Plt Kepala Kemenag Tuban Membuka Bimtek Kenotariatan untuk Kepala KUA

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Sedikitnya 99 orang Kepala KUA dan Penghulu dari Kabupaten Tuban, Bojonegoro dan Lamongan menerima bimbingan teknis (bimtek) Kenotariatan. Acara digelar dipusatkan di aula SMP BAS lantai 4 Tuban, Rabu (6/12/2023) dan dibuka oleh Plt. Kakankemenag Tuban, Moh. Qosim.

Qosim mengapresiasi kegiatan yang diusung oleh APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Jawa Timur tersebut.

“Kami juga mengapresiasi beberapa inovasi pada  Seksi Bimas Islam. Di antaranya ada Sipakua (Sistem Aplikasi Pengadilan Agama bersama KUA), aplikasi WhatsApp Auto Respon pada masing-masing KUA, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada KUA dan aplikasi kartu nikah digital baik pasangan baru maupun lama,” ujarnya.

Ketua APRI Jawa Timur Wawan Ali Suhudi menjelaskan kegiatan seperti ini muncul dari Jawa Timur dan  dilaksanakan di tujuh wilalayah kerja.

“Insyaallah setelah pelaksanaan di Tuban ini kami akan melaksanakan kegiatan yang sama di wilker Madura dan Kediri,” jelasnya.

Menurutnya, penghulu merupakan satu-satunya ASN Kemenag yang berhubungan langsung dengan hukum.

“Penghulu identik dengan jabatan notaris yakni dalam hal ikrar wakaf, maka penghulu harus memahami regulasi kenotariatan karena akta nikah dan akta ikrar wakaf adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh KUA,” lanjutnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Penggerak Swadaya Masyarakat bidang Urais Kanwil Kemenag Jatim sekaligus sebagai narasumber, Penasehat HIMANU (Himpunan Advokat NU) dari PBNU, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban dan Pranata Humas.

Kasi Penggerak Swadaya Masyarakat bidang Urais Kanwil Kemenag Jatim Amanullah menjelaskan, prolematika pencatatan nikah.

“Untuk itu diperlukan kompetensi penghulu, kontrol penghulu dan kebijakan penghulu,” tuturnya.

Selain itu implikasi problematika pencatatan NR diantaranya karena administrasi tidak tertib, tidak ada kepastian hukum, berakibat menyalahi hukum Islam sehingga memunculkan problem hukum baru.

Ia melanjutkan, solusi problematika administrasi NR adalah setiap pencatatan nikah rujuk harus didahului dengan pemeriksaan.

“Selanjutnya memastikan kebenaran data administrasi dengan kebenaran syar’i dan jika terjadi perbedaan antara data administrasi dengan kebenaran syar’i maka data harus direvisi oleh pihak yang berkompeten dengan data yang sesuai syar’i,” paparnya.

Ketua Panita Nurpuat yang juga Ketua APRI kabupaten Tuban menjelaskan selain materi diatas juga disampaikan materi oleh Penasehat Himanu dari PBNU, Dr. Habib S.H., s.pN., M.Hum. “Adapun tema kegiatan ini adalah

mengupgrade kompetensi, memperkuat jabatan profesi, upgrade profesi hukum penghulu dalam perspektif kenotariatan,” jelasnya.

Tak lupa pada kesempatan tersebut ia mengucapkan terimakasih kepada Yayasan Bahrul Huda yang sudah membantu memfasilitasi tempat.

“Terimakasih juga kami sampaikan kepada Kasi Bimas Islam yang telah memimpin doa pada acara ini dan melakukan pembinaan dengan sangat baik,” paparnya. Tampak para peserta menyimak acara demi acara sampai paripurna dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *