Akhirnya Blora Larang Hajatan dan Kegiatan yang Menimbulkan Kerumuman

oleh -
TANDA TANGAN : Bupati Blora Arief Rohman Menandatangani Kesepakatan Larangan Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Akhirnya kegiatan hajatan, resepsi atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumuman dilarang di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sebab, kasus Covid-19 di kabupaten ini meningkat. bahkan sudah ditemukan klaster hajatan baru.

Pelarangan itu masuk dalam kesepakatan yang tercantum dalam nota kesepakatan tentang pembatasan kegiatan hajatan di masyarakat saat pandemi Covid-19 di Blora. Nota ini Jumat, (11/06/2021) pagi ditandatangani oleh Forkompimda Blora di halaman mapolres setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Blora Arief Rohman, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama dan pimpinan DPRD Blora serta Sekda Blora I Komang Gede Irawadi, dan Forkompinda ainnya.

Selain Kapolres, juga mendampingi Wakapolres Blora Kompol Rubiyanto, beserta pejabat utama, Kepala OPD Kabupaten Blora dan Forkompincam se kabupaten Blora.

Isi nota kesepakatan itu di antaranya pertama : memerintahkan Camat dan Forkompincam agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing masing. Kedua memerintahkan kepada Kepala Desa atau Lurah agar melarang warga masyarakat menyelenggarakan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan atau khitanan dan kegiatan sejenis yang menimbulkan potensi mendatangkan orang.

Khusus pernikahan hanya boleh dilaksanakan ijab Qabul di KUA dan pemberkatan nikah di gereja yang dihadiri oleh mempelai, orang tua dan saksi. Pelarangan kegiatan di atas mulai diberlakukan sejak tanggal 11 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.

Ketiga apabila tidak mengindahkan kesepakatan ini, maka kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan tau khitanan dan kegiatan sejenis dimaksud akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Bupati menyampaikan nota kesepakatan ini dibuat untuk kebaikan dan kesehatan bersama. Ia menyadari bahwa kesepakatan ini mungkin juga menimbulkan ketidakpuasan bagi beberapa pihak, namun demikian saat ini kesehatan adalah hal yang paling penting untuk dijaga dan harus diutamakan.

“Kita menyadari grafik Covid-19 di Kabupaten Blora terus naik dan kita berupaya agar tidak menjadi zona merah. Oleh karena itu, mulai hari ini acara hiburan yang berkaitan dengan sedekah bumi, atau acara-acara yang memungkinkan menimbulkan kerumunan akan kita tiadakan,” ucap Arief Rohman.

Sementara Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, menyampaikan bahwa Polres Blora bersama Kodim 0721/Blora akan terus mengawal kebijakan dan terus berdampingan dengan Pemkab Blora. Khususnya dalam kegiatan percepatan penanganan Covid-19 diwilayah kabupaten Blora.

“Polres Blora akan terus mendukung, tentunya bersama Kodim 0721/Blora. Dan kita semua harus kompak termasuk masyarakat harus menyadari pentingnya protokol kesehatan. Kita harapkan Covid-19 segera mereda,” kata Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *