Dua Minggu, Satlantas Polres Tuban Tindak 118 Motor Tidak Standar

oleh -
DIAMANKAN : Sejumlah Motor Tak Standar yang Ditindak Tilang Diamankan di Polres Tuban

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Pelaksanaan patroli hunting system selama 2 minggu terakhir yang digelar Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban, Polda Jawa Timur berhasil menindak tilang ratusan sepeda motor. Baik yang tidak sesuai kelengkapan maupun yang menggunakan knalpot bukan peruntukannya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Suryono, S.H., S.I.K.,  M.H., saat menggelar jumpa pers motor serta knalpot hasil sitaan Satuan Lalulintas Polres Tuban, Senin(19/06/23)

AKBP Suryono mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa kurang terima atas  penindakan tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban untuk melakukan komplain. Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan penindakan Kepolisian dengan berdasarkan aturan yang ada.

“Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spektek peruntukannya,” ucapnya.

Kapolres Tuban menyebutkan, ada 118 kendaraan roda dua (motor) yang diberikan tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban. Tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya.

Perwira polisi berpangkat dua melati di pundak itu menuturkan, saat pemilik kendaraan yang sedang disita akan mengambil kendaraannya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya.

“Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya,”  kata Kapolres.

Menurut Kapolres kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur ini, hal tersebut merupakan dampak dari kebebasan yang beberapa waktu lalu tidak diberlakukan tilang secara manual yang membuat sebagian masyarakat di Kabupaten Tuban taat hukumnya masih perlu ditingkatkan.

“Banyak orang langsung mengadakan konvoi, melanggar lalulintas, karena pikirannya tidak di tilang juga sama Polisi. Sehingga berkembang sampai begini banyaknya yang ditindak hanya dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Selain mengamankan kendaraan roda dua, Satlantas Polres Tuban juga mengamankan sebanyak 4 unit kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi kendaraan ‘tayo’.

“Tentunya ini melanggar ketentuan, yang mana bentuk, warna dan lainnya tidak boleh diubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat,” terang AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, dalam kesempatan itu juga membeberkan penangkapan 2 kendaraan roda empat yang terindikasi tanpa surat-surat.

“Saat ini sedang didalami Satreskrim untuk dikembangkan, apakah ini jaringan pelaku curanmor atau bukan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *