Kalapas Tuban Ingatkan 13 Langkah Cegah Gangguan Kamtib

oleh -
CEGAH GANGGUAN KAMTIB : Kalapas Tuban Siswarno Ingatkan 13 Langkah Cegah Gangguan Kamtib

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Siswarno mengingatkan kembali 13 langkah untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lapas. Hal itu disampaikan dalam pengarahan kepada seluruh anggotanya pada Sabtu (26/02/2022).

Ke – 13 langkah itu yang harus difahami dan dijalankan petugas Lapas adalah ; penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inpeksi, kontrol dan kegiatan intelejensi. Kemudian pengendalian peralatan, penguncian, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan,  penempatan dalam rangka pengamanan, investigasi dan reka ulang, serta tindakan keamanan.

“Jalankan tugas sesuai SOP dan sungguh-sungguh serta Implementasi 13 langkah Back To Basic tersebut sesuai aturan insyaAllah gangguan Kamtib bisa diatasi, ‘’  ujar Siswarno.

Kegiatan yang berlangsung di aula Raden Said Lapas Tuban tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan ‘Back to Basic’.

Siswarno mengajak jajarannya untuk terus menjaga integritas, dengan menjaga lapas Tuban terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban.

“Selain bertugas melakukan pelayan kita juga harus menjaga keamanan.Sudah komitmen kita bersama untuk mencegah gangguan Kamtib sebagai Petugas Pemasyarakatan,” jelas pria asli Mrutuk, Widang Tuban ini.

Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 36 tersebut menuturkan tentang prinsip dasar Pemasyarakatan Back to Basic harus dipahami bersama bagi seluruh jajaran Lapas Tuban. Agar mengetahui tugas pokok fungsi sebagai petugas pengamanan dalam harfiah yang sebenarnya.

“Sejak dahulu tugas pengamanan diatur dalam PPLP (Peraturan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) dan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang pengamanan di Lapas dan Rutan saat inipun masih berlaku dan tetap relevan sesuai tugas kita,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *