Kemenag Usulkan 56 Bidang Tanah Wakaf Mendapat Sertifikat

oleh -
TAMAH WAKAF : Kemenag Tuban Bersama Operator Siwak Bahas Soal Wakaf

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengajukan 56 bidang tanah wakaf untuk diproses sertifikat tanah wakafnya. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir di hadapan operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) dalam acara pengecekan berkas pengajuan percepatan persertifikatan tanah wakaf tahun 2022.

“Pengajuan ini sebagai implementasi program Kementerian Agama RI untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf  bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya Senin, (02/08/2022) di aula Kemenag Tuban.

Menurut Munir, hal ini sejalan dengan  PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. Ia menegaskan operator Siwak harus profesional dalam menjalankan tugas.

“Jika dilaksanakan dengan baik dan sukses akan mendapatkan pahala yang terus mengalir termasuk kepada para operator,” tambahnya.

Kakankemenag senior ini berharap para operator memiliki kontak person dari para pemangku jabatan di Badan Pertanahan, karena persoalan wakaf tidak bisa dilaksanakan secara sepihak.

Selain itu menurutnya, operator ataupun Kepala KUA harus hati-hati dalam pemprosesan tanah wakaf.

“Jangan sampai terjadi, sudah diwakafkan tapi diwakafkan lagi, ini salah besar,” pesannya.

Munir mengaku, untuk mewujudkan proses sertifikasi tanah wakaf ini, pihaknya bekerjasama dengan KUA dan Penyuluh Agama Islam yang membidangi wakaf.

“Masing-masing KUA beserta Penyuluh Agama Islam yang membidangi wakaf kami minta berkoordinasi dengan nadzir, membantu pengumpulan berkas-berkas persyaratannya, hingga mendampingi mengurus ke BPN,” terang Munir.

Penyelenggara Zawa Kemenag Tuban, Imam Syafi’i menambahkan, dalam program ini, Kemenag Tuban mempunyai tugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas. Juga menghimpun data sesuai formulir, memastikan usulan sudah terdaftar di Siwak, dan memantau proses pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf ini.

Syarat-syarat usulan sertifikat wakaf adalah asli AIW (Akta Ikrar Wakaf) dan pengesahan nadzir, foto copy legalisir KTP dan KK  wakif, foto copy legalisir KTP dan KK semua nadzir dan foto copy KTP saksi perangkat 2 orang.

kemudian, foto copy legalisir Buku C desa dari nama pemilik pertama nyambung sampai terakhir (nama wakif), blangko permohonan sertifikat (map merah) yang telah diisi, ditandatangan dan stempel desa, asli peta bidang (hasil ukur dari BPN), foto copy legalisir SPPT tahun berjalan dan scan semua berkas.

Acara diikuti oleh 25 undangan dari seluruh kecamatan dan dua orang dari BPN, Falih Juliharto dan Novita Arumdani.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *