Kesehatan Menjadi Syarat Pelunasan BPIH agar Jemaah Haji Semua Sehat

oleh -
WUKUF : Jemaah Haji saat Wukuf di Arafah

NASIONAL

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberlakukan aturan ketat untuk para calon jemaah jemaah (CJH) terkait kesehatan. Sebab, banyak dijumpai CJH dengan gangguan kesehatan, namun tetap menjalankan ibadah haji sehingga harus dibantu dengan pihak lain.

Ke depan, hal seperti itu memungkinkan tidak akan dijumpai lagi saat pemberlakuan syarat ketat itu dilaksanakan. Sebab, istithaah bakal menjadi salah satu syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

Menurut Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 pasal 10 diatur bahwa jamaah haji yang ditetapkan memenuhi syarat istithaah Kesehatan Haji, merupakan jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup.

Artinya, CJH yang dalam kondisi sakit, atau kesehatannya tergantung dengan obat-obatan atau sejenisnya, memungkinkan untuk tidak diloloskan menjadi jemaah haji. Terkait istithaah menjadi syarat pelunasan BPIH ini merupakan hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.

Seperti dilansir nu.or.id perhelatan itu mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.

Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah. Ia didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).   Sembilan rekomendasi tersebut adalah ; pertama jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.

Kedua istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jamaah haji. Ketiga Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih.

Keempat Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);

Sedang yang kelima adalah Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jamaah haji. Keenam Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha’ah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;

Semenara yang ketujuh Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan;

Lalu kedelapan materi istitha’ah kesehatan dan fiqih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama dan kesembilan uUntuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam sambutan pasca pembacaan rekomendasi itu, Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dan masukan yang diberikan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.

Menurutnya, istitha’ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jamaah haji. Karena itu ke depan, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jamaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jamaah haji itu diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.   “Istitha’ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali,” katanya.

Ia berharap, November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan jemaah sudah mulai dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Menurutnya, lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jemaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *