Tanpa Sertifikat Halal Produk Bisa Ditarik dari Peredaran

oleh -
SERTFIKASI HALAL : Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari Menjelaskan soal Sertifikasi Halal

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Program sertifkasi halal gratis (Sehati) dari Kementerian Agama sudah berakhir sampai saat ini masih berjalan. Sehingga, pelaku atau pemilik usaha diharapkan untuk memanfaatkan peluang tersebut sebelum program berakhir pada 17 Oktober 2024 nanti.

Sebab, jika produk berupa barang atau makanan dan minuman yang dipasarkan tanpa dilengkapi sertfikat halal, barang dana makan serta minuman itu bisa ditarik dari pederadan sebagai sanksi atas tidak dilakukannya sertifikasi halal atas barang atau makana dan minuman yang diedarkan di pasaran.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Seksi Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Tuban Mashari Senin pagi (23/10/2023). Dia  berharap para pelaku usaha, khususnya di Tuban dapat memanfaatkan program Sehati 2023.

“Pemberian program sehati didasarkan pada self declare atau ikrar halal yang dilakukan oleh pelaku UMK mengacu pada ketentuan pasal 79 dan 81 PP No.39/2021,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya,  lanjut Mashari, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

“Ada sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran,” ungkapnya.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.

Sebagai informasi, sebelumnya pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.

Pria asal Kota Soto ini juga menyampaikan informasi terkait tanah wakaf. Kabupaten Tuban melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) yang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Tuban berkomitmen untuk menyelesaikan target 250 sertifikat wakaf.

“saat ini baru terealisasi 160 sertifikat masih kurang 90,” terangnya.

Untuk itu pihaknya selalu mendorong Kepala KUA dan juga ASN Kemenag Tuban untuk terus memberikan informasi ini kepada masyarakat.

“Banyak rumah ibadah dan fasilitas umum yang belum bersertifikat untuk segera didaftarkan, mumpung ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap gratis tanpa dipungut biaya apapun,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *