Semua Tanah Harus Dipetakan

oleh -
RAKOR TANAH : Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein Memimpin Rakor soal Sertifikat Tanah

TUBAN

Penulis: M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kerap terjadi, proses penyertifikatan tanah menimbulkan konflik. Bahkan, terjadi perpecahan antarkeluarga. Terjadi sengketa berlaru-larut yang tak kunjung selesai. Semua persoalan itu, timbul karena status tanah yang tidak jelas. Ukuran tidak jelas, batas-batas juga remang-remang. Celakanya, peta tanah juga belum ada.

Kondisi seperti itulah yang ingin diantisipasi pemkab Tuban. Bahkan, ke depan tak ada lagi sengketa atau konflik tanah yang diakibatkan status tanah yang remang-remang tersebut. Karena itu, pemkab menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pihak terkait. Juga terkait persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

‘’Seluruh tanah saat ini harus didata dan diukur tanpa terkecuali. Meskipun tidak memilki sertifikat tetapi setidaknya kita sudah memiliki petanya, khususnya untuk aset-aset di bidang pendidikan, untuk bisa di tertibkan, agar semua mempunyai sertifiikat,’’ ujar Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein member perintah, ketika memimpin rakor itu.

Pejabat asal Rengel ini menambahkan, permasalahan kerap kali muncul saat melakukan pengurusan sertifikat karena adanya perbedaan status tanah. Hal itu juga memengaruhi besaran biaya yang harus dibayar. Contohnya tanah warisan atau jual beli berbeda biayanya dengan tanah negara.

‘’Untuk itu saya minta seluruh Camat dan Kades agar mensosialisasikan program PTSL ini kepada warganya,’’ tambah wabup.

Para kades,  juga dia minta untuk terus saling berkoordinasi untuk meminimalisasi terjadinya kesalahpaman.

‘’Harus ada kesepakatan antar warga dan petugas besaran biayanya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,’’ tegasnya.

Sementara,

Kepala BPN)\ Kabupaten Tuban, Drs. Ganang Anindito, menjelaskan, bahwa di Tuban terdapat 67.500 bidang tanah yang harus di petakan di tahun 2019. Dia berharap sekitar 56.000 yang di daftarkan sertifikatnya.

‘’Kami sudah inventarisir terhadap usulan-usulan dari kepala desa yang masuk ke BPN, ada sekitar 43 desa yang sudah mengajukan kepada kami,’’ terangnya.

Semua usulan itu sudah diberi SK,  dan telah dilaporkan ke pusat untuk segera dilaksanakan pengukuran dan pensertifikatan tanah tahun ini juga. Saat ini, sudah ada beberapa desa yang sangat kooperatif memiliki keinginan untuk cepat pengurusannya.

‘’BPN  mulai bulan Desember tahun lalu sudah melakukan pengukuran dan koordinasi dengan beberapa desa terutama di Kecamatan Soko dan Rengel,’’ ungkapnya.

Saat ini, sudah 6 desa dan 8.000 bidang yang diukur. Desa-desa lain diharap segera mengajukan usulan ke BPN agar segera dilakukan pengukuran. Terkait PTSL, proses penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, dan penerbitan sertifikat semuanya dibiayai oleh APBN. Sehingga tidak ada biaya lain yang harus di bebankan kepada masyarakat.

‘’Kecuali biaya untuk melengkapi surat-menyurat atau berkas-berkas, kebutuhan materai, biaya pal batas tergantung dari bentuk tanahnya. Foto copy KTP, KK ataupun surat keterangan lain, ditanggung pemohon,’’ katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.