Satpol-PP Tuban Ajak Masyarakat Perangi dan Berantas Peredaran Rokok Illegal

oleh -
OPERASI GABUNGAN : Petugas Satpol PP dan Bea Cukai dan Aparat Lainnya Operasi Rokok Illegal di Pasaran

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Tuban mengajak masyarakat untuk ikut memerangi dan memberantas peredaran rokok illegal, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban.

Ajakan ini disampaikan setiap kali menggelar sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam rangka memberantas rokok illegal.

Seperti yang digelar 3 bulan terakhir ini, terhitung mulai Juli hingga September, aparat penegak Perda itu gencar melakukan sosialisasi di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tuban dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro.

Kegiatan yang berlangsung di masing-masing pendopo kecamatan itu turut melibatkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban, Komisi 2 DPRD Kabupaten Tuban serta camat setempat, yang diikuti perwakilan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta pedagang atau pemilik toko yang menjual rokok.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengaku, setiap kali sosialisasi, pihaknya selalu berpesan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, apalagi memasarkan ataupun menjual. Tak lupa, ia meminta agar sosilisisasi ini disampaikan pula kepada orang lain, terutama tetangga dekat.

“Kemudian melaporkan apabila di lapangan ditemui adanya penjualan rokok ilegal atau tanpa ijin edar,” terang Gunadi.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban, Endro Budi Sulistyo berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat akan semakin paham sehingga peredaran rokok illegal akan bisa ditekan, bahkan hilang sama sekali.

Imbasnya, pendapatan negara dari cukai rokok akan bisa meningkat dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke kabupaten/kota juga akan ikut naik.

“Tentunya hal ini akan bermanfaat untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah, dimana dana bagi hasil tersebut 50 persen diperuntukan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40 persen untuk Bidang Kesehatan dan 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum,” jlentrehnya.

SOSIALIASI : Sosialisasi dan Ajakan untuk Memerangi Peredaran Rokok Illegal terus Dilakukan

Untuk penjelasan secara teknis mengenai perbedaan rokok legal dan illegal, termasuk sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran disampaikan langsung oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bojonegoro, Romy Windu Sasongko.

Pertama, rokok dengan pita cukai palsu, bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, menggunakan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan akan mendapatkan sanksi yaitu berupa pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kedua, rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongan, bahwa pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran, maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Ketiga, rokok tanpa pita cukai (polos), dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, maka sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kemudian, rokok dengan pita cukai bekas, dimana setiap orang yang mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, maka sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sekadar diketahui, selain sosialisasi, sebagai komitmen menekan peredaran dan menjaga masyarakat dari bahaya rokok illegal, Satpol-PP dan Damkar Tuban juga rajin melaksanakan operasi gabungan bersama dengan KPPBC TMP C Bojonegoro, TNI/POLRI, Kejaksaan Negeri serta OPD terkait.

Mulai September hingga Oktober ini, telah dilakukan operasi gabungan sebanyak 12 kali yang berlangsung di 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban, dengan sasaran sejumlah kios dan toko yang menjual rokok serta tempat jasa pengiriman ekspedisi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *