TUBAN
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Pagar makan tanaman. Peribahasa ini cocok disematkan pada tiga karyawan PT.Pertamina EP yang berulah. Sebab, tiga karyawan yang tugasnya menjaga aset milik perusahaan itu justru mencuri barang yang mestinya dia jaga.
Aksi tak terpuji tiga karyawan PT Pertamina EP yang diduga mencuri besi bekas milik perusahaan itu dilakukan oleh ED, FR dan juga WA, yang bekerja sebagai satpam serta penjaga gudang perusahaan. Akibat ulahnya, tiga karyawan tersebut harus mendekan di sel tahanan Polres Tuban.
Selain tiga orang karyawan Pertamina tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu UT dan SR yang turut terlibat dalam aksi pencurian itu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto dalam konferensi pers Kamis (14/3/2024) di Mapolres Tuban menjelaskan kasus pencurian dilaporkan dari salah satu karyawan PT Pertamina EP, Budiardjo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengungkap kasus itu dan menangkap para pelaku. Selain pelaku, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan.
“Pencurian dilakukan oleh lima tersangka, barang bukti yang dapat kami amankan dari tersangka ada 8 batang pipa tubing dan 10 batang besi sucker rod,” ujar Kasatreskrim.
Hasil penyelidikan menyebutkan, dalam melancarkan aksi pencuriannya, tersangka yang berprofesi sebagai satpam di perusahaan melakukan pencurian pada saat bertugas atau berjaga.
Pelaku mengamati kondisi sekitar terlebih dahulu. Saat kondisi dirasa aman, pelaku masuk ke dalam lokasi dan bertemu dengan temannya yang bekerja sebagai karyawan gudang untuk meminta pipa tersebut.
“Selanjutnya, dia memberikan upah atau uang tutup mulut sebesar Rp1,6 juta. Hasil curian tersebut kemudian dijual. Alasannya untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” terang Akp Rianto.
Setelah berhasil diamankan oleh petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Sebelum dibawa untuk dijual, pipa yang dicuri itu dipindahkan dari gudang ke rumah warga.
Akibat dari perbuatannya, lima pelaku disangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kerugian yang dialami perushaaan sekitar Rp53,4 juta,’’ kata AKP Rianto.(*)