Motor Anaknya Pakai Knalpot Brong, Polres Tuban Panggil Ratusan Orang Tua Pemilik Motor

oleh -
POTONG KANLPOT BRONG : Seorang Ibu Memotong Kanlpot Brong yang Sebelumnya Terpasanfg di Motor Anaknya dalam Acara Pemusnahan Knalpot Brong di Polres Tuban

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Razia knalpot brong yang dilaksanakan Polres Tuban tak membuat pemilik motor jera. Ratusan Motor yang rerata ditunggangi pengendara berusia muda kembali diamankan karena memakai knalpot yang suaranya bising tersebut.

Untuk mengambil motornya yang diamankan polisi, pemilik motor motor dipanggil ke Polres Tuban. Mereka harus membawa knalpot aslinya atau knalpot standar. Bukan hanya itu, orang tua pemilik motor juga dipanggil. Para orang tua juga diberi kesempatan untuk memotong knalpot brong motor anaknya dengan alat pemotong besi.

Sebanyak 165 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar diamankan. Itu adalah hasil penindakan dari kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi trek-trekan,” terang Suryono.

Suryono menambahkan pihaknya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena kegiatan tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.

“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan orang pasti pengendara lain akan terhambat,” imbuhnya.

AKBP Suryono mengatakan terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban itu menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong. Menurut aturan yang berlaku, tingkat kebisingan kendaraan bermotor di bawah 175 CC  tidak melebihi 80 desibel sedangkan kendaraan di atas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

“Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan” tegasnya.

Alasan tidak diamankannya para penjual knalpot tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang ada di wilayah hukum Polres Tuban, Suryono menjelaskan di dalam undang-undang perdagangan konsumen yang dapat dilakukan penindakan hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

“Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum,” tutur AKBP Suryono.

Kepada masyarakat yang terjaring penegakan hukum yang saat datang ke Polres Tuban untuk mengambil kendaraannya agar membawa kelengkapan sesuai standarnya, sedangkan untuk yang masih anak-anak wajib didampingi oleh orangtuanya.

“Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan” katanya.

Perwira polisi asal Bojonegoro itu berharap dengan dihadirkannya orang tua dalam kegiatan tersebut bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

“Bantu kami pihak kepolisian untuk mengawasi dan edukasi putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya,’’ tandasnya.

Sementara itu Sriyatmi (50) ibu dari salah satu pelanggar lalulintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap dengan kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya.

“Harapannya supaya anak saya kapok dan ini menjadi solusi terbaik” ucapnya.

Selanjutnya knalpot brong yang di sita oleh satlantas polres Tuban dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong oleh masing-masing pemiliknya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *