Data Penerima BST Perlu Diperbarui

oleh -
CEK DATA : Wabup Noor Nahar Hussein Ngecek Data Penerima BST

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein minta agar data penerima bantuan sosial tunai (BST) selalui diperbarui. Secara berkala harus muncul pembaruan data-data tersebut.

Instruksi itu diberikan wabup usai meninjau pembayaran BST di Kecamatan Bancar yang digelar di balai Desa Sandingrowo. Wabup didampingi Plt Kepala Dinsos P3A Tuban dan Kepala Kantor Pos Tuban memantau penyaluran bantuan dari Kemensos RI tersebut.

Menurut wabup, pembaharuan data penerima secara berkala itu perlu dilakukan  untuk menghilangkan data dua penerima dalam satu KK. Juga untuk memasukkan masyarakat yang berhak namun belum termasuk dalam daftar penerima di tahap satu dan dua.

“Total penerima BST di kabupaten Tuban pada tahap 3 sebanyak 31.171 KPM, khusus untuk di desa Sandingrowo sejumlah 214 KPM,” ungkapnya.

Sebanyak 4.024 kartu untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tuban dikembalikan ke pusat. Di antaranya karena penerima ganda, pindah alamat, tidak lagi memenuhi syarat, maupun meninggal dunia.

‘’Karena itu, untuk selanjutnya perlu dilakukan pembaharuan dan perbaikan data KPM,’’ tambahnya.

Selain itu, wabup juga berharap kesadaran diri masyarakat tergolong mampu secara ekonomi tapi menerima bansos untuk melapor ke perangkat desa. Sehingga bantuan tersebut dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak menerima manfaat.

“Perlu kesadaran diri agar penerima mengajukan pengunduran diri dan diganti warga lain lebih membutuhkan,” tuturnya.

Sampai saat ini, sejumlah bansos juga telah tersalurkan, diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH); Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); maupun BST. Juga telah disalurkan bantuan yang bersumber dari APBD dan Dana Desa, seperti BPNTD maupun BLT DD.

Sementara, Plt. Dinsos P3A, Joko Sarwono menjelaskan besaran bantuan yang diterima KPM dari BST mencapai 600 per bulan. Program BST ini rencananya akan tetap dijalankan hingga Desember 2020.

Penerima BST adalah warga yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum pernah menerima bantuan sosial lainnya. Joko Sarwono menerangkan proses pembayaran oleh Kantor Pos tetap menerapkan pada protokol kesehatan dan physical distancing.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pos Tuban, Edhu Mulyo Utomo, menjelaskan penyaluran KPM akan disalurkan dalam kurun waktu 7 hari dan sudah terjadwal. Pihaknya telah menyiapkan skema pembayaran BST agar dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Bagi masyarakat  dengan kondisi sehat dapat secara langsung ke kantor pos terdekat sesuai jadwal. Syarat pengambilannya membawa surat undangan, KTP asli atau KK asli.

Sedangkan, masyarakat dengan kondisi sakit, akan segera didata untuk selanjutnya diantarkan petugas kantor pos ke alamat yang tertera.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.