Kabupaten Tuban Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

oleh -
TAHUN KE TUJUH : Kabupaten Tuban Kembali Menerima Penghargaan Bidang HAM

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kado akhir tahun yang manis untuk Kabuaten Tuban diberikan Kementrian Hukum dan HAM. Sebab, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tuban diberi penghargaan Kabupaten Peduli HAM tahun 2021.

Penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., pada peringatan Hari HAM se-dunia ke-74 di Jakarta, Senin (12/12/2022). Penghargaan ini  menjadi tahun ke tujuh yang diterima Kabupaten Tuban sejak 2014. karena sempat berhenti dua tahun selama pandemi Covid-19.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada semua pihak yang turut terlibat dalam perwujudan HAM di Kabupaten Tuban. Penghargaan yang diraih Kabupaten Tuban berkat jerih payah OPD dan stakeholder terkait.

Penghargaan Kabupaten Peduli HAM tahun ini diberikan kepada kabupaten/kota atas dasar pelaporan hasil capaian tahun 2021. Penetapan Kabupaten Peduli HAM didasarkan pemenuhan terhadap 10 kelompok hak.

Yakni hak atas bantuan hukum,  informasi, turut serta dalam pemerintahan, keberagaman dan pluralisme, kependudukan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan yang baik dan dan sehat serta perumahan yang layak dan Hak perempuan dan anak. Penilaian kriteria sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil.

Mas Lindra mengatakan, salah satu tantangan yang dihadapi adalah tuntutan keadaan yang semakin kompleks dan kondisi masyarakat sudah semakin sadar dan faham akan HAM. Menyikapi kondisi tersebut, mengharuskan semua stakeholder mampu merumuskan pemenuhan hak dan menciptakan inovasi penunjang pemenuhan hak dasar.

Mas Lindra berharap kedepannya Pemkab Tuban bersama stakeholder terkait dapat terus memberikan pemenuhan hak dasar sesuai dengan indikator HAM secara riil dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tuban.

Pemenuhan kelompok hak dasar ini merupakan kewajiban kepala daerah dan pemkab untuk selalu meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui stakeholder yang membidangi.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban, Didik Purwanto, S.Pd, M.Si., mengungkapkan, Bakesbangpol selalu bersemangat mengkoordinir dan tidak pernah lelah untuk berkoordinasi secara langsung agar pelaporan tepat waktu. “Bakesbangpol tidak bisa berjalan sendiri, karenanya perlu kerjasama dengan stakeholder guna merumuskan pemenuhan hak dan menciptakan inovasi penunjang kebutuhan dasar HAM,” ujarnya.

Didik menerangkan pihaknya intens berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan stakeholder terkait, sehingga pelaporan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak hanya itu, Bakesbangpol selalu memotivasi seluruh OPD atau lembaga vertikal untuk selalu update data,sehingga apa yang disampaikan saat ini bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

Mantan Camat Tambakboyo ini menyampaikan terima kasih atas arahan mas Bupati Tuban. Juga dukungan dari OPD Terkait dan Lembaga Vertikal serta masyarakat Kabupaten Tuban.  “Semoga kedepan Kabupaten Tuban melalui KIB (KOLABORASI, INOVASI, DAN BERKARYA) bisa lebih Sukses dan membawa Berkah bagi kita semua,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *