10 Pemilik Tanah Akhirnya Terima Konsinyasi Pembebasan Lahan

oleh -

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Sebanyak 10 warga pemilik 6 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek kilang menerima konsinyasi pembebasan lahan miliknya. Konsinyasi itu diterima di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jumat (8/1/2021).

Sebelum menerima cek kontan berisi uang miliaran rupiah hasil pembebasan lahan, warga harus menyelesaikan sejumlah berkas administrasi.

Pelepasan hak konsinyasi itu juga disaksikan langsung perwakilan Pertamina GRR Tuban. Orang pertama yang menerima cek konsinyasi adalah Nur Farida asal Desa Wadung, Kecamatan Jenu. Dia adalah ahli waris dari Mujiono yang memiliki 4 bidang lahan.

Tiga bidang sudah bisa dicairkan, sedangkan 1 bidang belum bisa karena masih proses pemberkasan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.

“Total nilai konsinyasi 3 bidang yang diterima Nur Farida sebesar Rp 9,7 Miliar lebih. Milik pak Mujiono ada 1 yang belum dicairkan karena 1 bidang itu milik dua orang dan masih proses pemecahan,” ujar Ketua PN Tuban Fathul Mujib  pada wartawan.

Fathul Mujib berpesan kepada penerima hak konsinyasi untuk bijak dalam menggunakan uang. Pembelian barang konsumtif seperti mobil tidak disarankan, karena nilainya akan menyusut seiring bertambahnya tahun.

‘’Sederhanya jika sebelumnya bertani bisa dibelikan lahan di lokasi lain,’’ saran dia.

Jika digunakan untuk tambahan modal usaha bagi yang sebelumnya punya usaha kecil-kecilan atau membuka usaha baru justru lebih baik.

‘’Bagi yang belum punya, ini adalah kesempatan memulai berwirausaha,’’ tambahnya.

Untuk bisa menerima hak konsinyasi, PN butuh menerima pengantar dari BPN. Tujuan diterbitkannya pengantar tersebut, untuk memutus hubungan hukum si pemilik tanah dengan pengguna lahan yakni Pertamina.

“Seperti Ibu Nur Farida mengajukan pengantar BPN ke PN pada tanggal 6 Januari dan tanggal 8 Januari langsung menerima cek kontan,” ungkap dia.

Berkaitan dengan pengambilan uang konsinyasi, PN tidak menarik dana sepeserpun. Komitmen ini menjadi bagian untuk menciptakan pelayanan PN yang transparan.

Ketua PN juga menyampaikan nilai konsinyasi akan tetap jika warga tidak mengambilnya dalam waktu 10 tahun. Jika Pertamina GRR jika ingin menggunakan lahan tersebut bisa mengajukan ekskusi.

Sementara itu, Nur Farida setelah menerima cek kontan masih belum memikirkan untuk apa uang miliaran tersebut. Jenis usaha yang akan digelutinya juga belum merencanakannya.
“Belum kepikiran uangnya untuk apa,” katanya.

Sesuai data, di Tim Pertamina GRR Tuban bahwa pada tahap konsinyasi akan melibatkan 55 pemilik lahan dengan jumlah 81 bidang. Rinciannya di Desa Wadung ada 13 bidang dengan 9 pemilik dan di Sumurgeneng ada 68 bidang dengan 46 pemilik.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.