Beri Masukan Terkait Raperda CSR, Sejumlah Elemen Gelar FGD

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Coporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan menjadi perhatian.

Raperda CSR menjadi salah satu raperda yang saat ini sedang digodok DPRD Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Raperda inisiatif DPRD tersebut diharapkan bisa diundangkan tahun ini.

Link Banner

Sebelumnya, DPRD membuka pintu bagi masyarakat untuk ‘urun rembug’ atas raperda tersebut, agar perda nanti bisa benar-memberi manfaat pada masyarakat.

Sebab, selama ini CRS perusahaan dinilai belum maksimal menyentuh kebutuhan masyarakat. Dan belum benar-benar menjadi daya ungkit meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara umum.

Padahal, perusahaan seharusnya memberikan dampak positif yang lebih besar dari pada dampak negatifnya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Untuk itu, seharusnya pemerintah mengajak perusahaan-perusahaan agar ikut bertanggungjawab memberikan dampak positif lebih besar terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Demi mewujudkan hal itu, sejumlah elemen masyarakat seperti Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, PMII, FITRA Jatim, FMK, KNPI, media lainnya menggelar Forum Group Discution (FGD) untuk mendorong raperda tersebut agar segera terwujud.

Kegiatan dilaksanankan di sekretariat KPR Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten, Jawa Timur pada, Sabtu (05/06/2021).

Suwarti, Direktur KPR menjelaskan, berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, tanggungjawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Oleh sebab itu, raperda tanggungjawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan harus segera terwujud. Hal ini guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, merujuk pada pasal 74 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.

“Kita ketahui bersama bahwa di Kabupaten Tuban banyak berdiri perusahaan besar taraf nasional maupun internasional, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara dan lain sebagianya. Ini harus menjadi perhatian bersama. Sehingga adanya perusahaan, jangan sampai warva hanya menjadi penonton,” kata Warti sapaan akrabnya.

Sementara itu Habib Musthofa perwakilan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jatim menambahkan, CSR bersifat himbauan atau ajakan pada perusahaan-perusahaan agar sadar akan tanggungjawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Saya sendiri sepakat dengan adanya raperda tersebut, namun jangan sampai berat sebelah. Jangan sampai, peraturan yang dibuat hanya memberikan impact pada golongan tertentu. Akhirnya masyarakat yang terdampak tidak mendapatkan haknya,” tutur Habib.

Habib menyampaikan, ada dua klasifikasi perusahaan yang dapat memberikan CSR.

Yakni perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam (SDA). Kemudian perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan dampak lingkungan.

“Ruang partisipasi masyarakat perlu dijalankan. Agar masyarakat yang terdampak juga merasa diperhatikan,” jelasnya

Menurut Habib, karena masyarakat yang merasakan langsung dampak negatif maupun positif.

Oleh sebab itu, raperda tanggungjawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan harus direalisasikan.

“Jadi tidak hanya mimpi bagi masyarakat Tuban yang terkena dampak perusahaan,” tutup Habib,” tandas di.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.