Kapolres Tuban Jadi Panutan, Ajak Anggota Taat Lapor Pajak

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Patriotisme sudah menjadi nafas bagi Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono Tidak hanya dalam melaksanakan tugasnya melayani dan mengayomi masyarakat di Kabupaten Tuban saja.

Karena dalam hal melakukan pelaporan pajak, dirinya juga menjadi panutan atau contoh bagi warga Bumi Wali ini.

Link Banner

Secara internal, Kapolres Tuban adalah sosok bapak yang selalu memberikan contoh kepada anggotanya untuk menjadi wajib pajak yang patuh.

Momen pekan panutan ini dimanfaatkan oleh KPP Pratama Tuban untuk mendengungkan pelaporan pajak di jajaran Polres Tuban.

Terlebih, dimaksudkan untuk memberikan teladan kepada masyarakat akan kesadaran untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Bahkan bisa menjadi pelecut wajib pajak lainnya agar bisa melaksanakan aturan yang termaktub dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Surat dengan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur SIpil Negara / Anggota TNI / Polri Melalui E-Filing.

Dengan Surat Edaran tersebut, ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku

Yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. ASN/TNI/Polri wajib melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Diketahui bersama bahwa E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id).

Dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan dimana saja asalkan memiliki akses internet.

Dengan e-Filing, penyampaian SPT Tahunan PPh menjadi lebih mudah, cepat dan aman tanpa harus terkendala antrian Wajib Pajak yang panjang dan menyita banyak waktu dan biaya.

Oleh karena itu AKBP Ruruh juga memberikan testimoninya dalam menggunakan E-Filing.

Ruruh menganggap bahwa laporan SPT Tahunan melalui E-Filing sangat mudah juga nyaman karena tidak harus datang secara tatap muka ke kantor pajak.

Sebagai wajib pajak yang patuh, pelaporan SPT Tahunan harus segera dilaksanakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni adalah 31 Maret 2021.

“Saya berharap masyarakat Tuban juga menerapkan hal yang sama yakni patuh dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena pemenuhan kewajiban perpajakan adalah tanggung jawab bersama, ” jelas Ruruh, Senin (22/2)

Sementara itu, Kepala KPP Tuban, Arif Puji Susilo menjelaskan bahwa pekan panutan adalah sebuah momentum percontohan yang dilaksanakan oleh jajaran Forkopimda.

Untuk melaksanakan pelaporan pajak guna memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan patuh perpajakan.

“Kita ajak masyarakat di Kabupaten Tuban agar patuh pajak. Salah satunya dengan pekan panutan ini, kita ajak dan sosialisasi wajib pajak untuk segera melaporkannya. Kita berterimakasih juga kepada Kapolres Tuban yang sudah menjadi panutan kepada anggotanya, umumnya kepada masyarakat di Tuban,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.