Mengagetkan Enam Bulan Polres Tuban Ungkap 42 Kasus Narkoba

oleh -
DIRILIS : Polres Tuban Merilis Kasus dan Tersnagka Kasus Narkoba di Depan Jurnalis

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Peredaran  narkotika dan barang-barang berbahaya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus diwaspadai. Sebab, teryata kasus narkoba yang ditangani Polres Tuban, Polda Jawa Timur cukup tinggi.

Selama enam bulan, Polres Tuban mengungkap 42 kasus. Padahal, teori kasus narkoba seperti gunung es, yang terungkap hanya permukaannya saja, yang di bawah yang belum terungkap diyakini jauh lebih besar. Kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Tuban itu di antaranya 13 kasus sabu dan 29 kasus obat berbahaya.

Dari 42 kasus tersebut, polisi mengamankan 44 tersangka serta barang bukti sabu seberat 66,41 gram, 240 butir carnopen dan pil LL 57.763 butir,  serta 1.166 butir pil Y dan Tramadol/Hexymer sebanyak 320 butir.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/06/23) Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kasus yang berhasil diungkap jajarannya didominasi obat-obatan terlarang kategori golongan III dalam undang-undang Narkotika yakni pil LL.

“Saat ini sudah dalam proses dan beberapa tersangka sudah p21 sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

Lebih lanjut AKBP Suryono menuturkan bahwa pil doble L tersebut diperoleh para tersangka dari luar Tuban yakni dari Jawa tengah yang kemudian diedarkan kepada masyarakat nelayan pesisir pantai.

“Rata-rata digunakan oleh para nelayan yang konon katanya, nanti bisa kita cek langsung kepada para tersangka atau pengguna katanya biar kuat melek,” tuturnya.

Perwira polisi dengan pangkat dua melati di pundak itu Suryono berharap dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, para tersangka yang diantaranya merupakan residivis segera menyadari bahwa tindakannya tersebut dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

“Mudah-mudahan dengan dilakukan tindakan secara hukum dapat sadar dan berhenti dari kegiatan yang selanjutnya,’’ katanya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menambahkan, penangkapan tersangka pemilik 20 ribu butir pil doble L tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam pengembangannya didapatkan bahwa pelaku membawa barang bukti dari luar kota menuju Tuban yang selanjutnya dihadang  dan digeledah dan  didapatkan juga barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan tersangka yang sama.

“Itu belum diedarkan, rencananya menurut pelaku barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jatirogo dan sekitarnya,” terang AKP Teguh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *