Muncul Aturan Baru Akhirnya Wabup Tuban Divaksin Covid, Bupati Menyusul

oleh -

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein akhirnya menerima vaksin covid-19. Hal ini menyusul munculnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun.

Wakil Bupati Noor Nahar Hussein menerima vaksin Covid-19 Selasa (09/02/2021) di ruang dinasnya di komplek kantor pemkab jalan Kartini Tuban. Proses vaksinasi kepada wabup dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dan Puskesmas Tuban.

Wabup Noor Nahar menyampaikan apresiasi terkait proses vaksinasi yang dikoordinir Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Menurutnya, petugas vaksinasi bekerja sesuai prosedur dan profesional sehingga saat disuntik tidak terasa sakit.

“Alhamdulillah, tidak terasa sakit dan tidak ada keluhan setelah menunggu 30 menit,” ungkapnya.

Wabup Noor Nahar juga mengaku siap divaksin dosis kedua karena prosedur seperti itu. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariyati mengungkapkan bahwa sebelumnya wabup tidak termasuk dalam daftar penerima vaksin tahap pertama untuk pejabat Forkopimda bersama tokoh agama dan masyarakat pada 27 Januari lalu.

Sebab, saat itu vaksin sinovak belum diujicobakan kepada kelompok usia di atas usia 59 tahun.

“Karena BPOM telah mengeluarkan ijin maka kami segera berkoordinasi untuk melakukan vaksinasi kepada bapak Wabup dan beliau berkenan,” jelasnya.

Sedangkan vaksinasi untuk Bupati Tuban Fathul Huda akan dilakukan menyesuaikan jadwal kerja. Bupati dan Wakil Bupati Tuban juga telah memenuhi syarat untuk menerima vaksin, sebab keduanya belum pernah terkonfirmasi positif Covid-19.

Endah Nurul menerangkan proses vaksinasi tahap pertama terus berlangsung hingga akhir Februari. Tercatat saat ini sebanyak 2.472 orang telah divaksin.

Dengan diterbitkannya ijin penggunaan vaksin sinovac terbaru dari BPOM, lanjut Endah, akan dilakukan pendataan ulang penerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

Akan ditambah penerima dengan usia di atas 59 tahun yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban ini menjelaskan proses pendataan dilakukan paralel bersama dengan proses vaksinasi.

“Penambahan penerima vaksin menggunakan alokasi vaksin tahap pertama dengan total 3.530 penerima,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *