Polisi Periksa Warga, Mapolres Digeruduk

oleh -
TUNGGU KEPASTIAN: Warga Berkumpul di Depan Mapolres untuk Menunggu Kepastian Nasib Temannya

TUBAN

Penulis: M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Karena tiga warga tak diperbolehkan pulang setelah masuk ke mapolres Tuban, warga beramai-ramai mendatangi markas polisi tersebut, Jumat (22/3/2019) malam. Warga meminta tiga warga tersebut dilepas dan diizinkan pulang.

Karena warga yang diamankan tak juga dilepas, puluhan warga bertahan di depan mapolres berjam-jam. Polisi terpaksa membubarkan warga dan meminta untuk kembali ke rumah masing-masing.

Data yang dihimpun di lokasi menyebutkan, kedatangan warga itu untuk menjemput tiga orang sebelumnya yang diperiksa polisi. Tiga warga tersebut adalah Mashuri asal Desa Sumurgeneng, Dwi dan Sagung asal Desa Wadung semuanya di Kecamatan Jenu.

Semula kedatangan tiga orang itu adalah untuk mengajukan izin pelaksanaan tumpengan akbar untuk menolak pembangunan Kilang Pertamina. Sebelumnya, mereka sudah datang ke Polsek Jenu untuk mengajukan izin.

Oleh Polsek Jenu, tiga warga ini diminta untuk mengajukan izin langsung ke Polres. Sehingga ketiganya mendatangi mapolres. Hanya, karena tiga warga ini diindikasikan menjadi pelaku perusakan patok batas tanah milik warga di Dusun Boro, Desa Wadung.

Karena itu, ketiga warga tersebut diamakan dan diperiksa pihak kepolisan atas pelaporan tudingan pencopotan patok tanah sengketa antara warga dengan Pertamina NGRR. Polisi sebelumnya sudah menerima laporan dari warga.

Salah satu perwakilan Suwarto mengatakan, alasan patok batas tanah dicabuti karena tanah tersebut masih dalam status sengketa dan masih dalam proses persidangan. ‘’Seharusnya  tanah yang masih dalam keadaan sengketa tidak boleh ada yang memasang patok atau pun yang lainnya,’’ ujarnya saat ditemui di mapolres.

Sampai warga bubar tengah malam, tiga warga tersebut masih di mapolres. Polisi punya kewenangan memeriksa 1×24 sebelum memutuskan tiga orang tersebut bersalah atau tidak.

Sementara Kasatreskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi menjelaskan, pemeriksaan tiga warga tersebut berdasarkan laporan pemilik lahan. Pemilik tanah itu berniat menjual lahannya untuk Kilang Pertamina.

‘’Selama ada laporan dan ada korban yang dirugikan, proses hukum akan dilakukan,’’ katanya.

Kasat menyebut, sudah ada tiga saksi terperiksa. Polisi, lanjutnya, hanya butuh saksi lebih dari lima orang, untuk menentukan tersangka pencabutan patok. Karena terlapor bisa jadi saksi yang saling menguatkan laporan awal.

‘’Pelaku pencabutan patok Pertamina dijerat Pasal 170 tentang pengerusakan bersama-sama. Ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan,’’ tandasnya.(wie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *