Antisipasi Covid-19 Wisata Ditutup Sementara

oleh -
TUTUP SEMENTARA : Makam Sunan Bonang Ditutup Sementara

TUBAN

Penulis: M.Rizqi
Lenterakata.com – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban mengeluarkan surat edaran (SE) berisi penutupan sementara objek wisata religi maupun non religi, juga tempat hiburan lainnya.

Link Banner

Penutupan sementara tersebut dimulai sejak 18 sampai 31 Maret 2020. Selain objek wisata dan tempat hiburan, SE tersebut mengisyaratkan agar pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Tuban ikut waspada terhadap Covid-19.

SE dikeluarkan usai rapat koordinasi antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban dengan sejumlah pihak.

Dalam surat disebutkan agar pihak-pihak terkait perlu mengambil langkah antisipatif untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Di antaranya adalah melakukan kegiatan bersih lingkungan dengan menggunakan disinfektan.
Menerapkan perilaku bersih dan sehat serta menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun. Serta mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban, Drs. Sulistiyadi, MM., menyebutkan, langkah ini juga sebagai upaya meminimalkan kontak antar wisatawan maupun masyarakat kabupaten Tuban.

Sulistiyadi menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola objek wisata; tempat hiburan dan hotel/penginapan untuk memberikan informasi kepada pengunjung.

Para pengelola juga diminta untuk mentaati dan menindaklanjuti poin-poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“Kami minta agar apa yang disampaikan pada surat edaran Bupati Tuban tersebut dapat ditindaklanjuti demi kepentingan semuanya,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tuban, Eko Julianto, S.STP.Dia menyampaikan penutupan sementara tempat ziarah meliputi Makam Sunan Bonang, Syekh Asmaraqandhi, Sunan Bejagung dan wisata religi lainnya.

Pihak pengelola wisata religi dapatnya menyebarkan informasi tersebut agar diketahui masyarakat luas.

Pada saat penutupan sementara, pengelola diminta segera melaksanakan kegiatan pembersihan atau sterilisasi/penyemprotan cairan desinfectant.

“Untuk pembukaan kembali wisata religi akan dilakukan usai mempertimbangkan perkembangan situasi virus corona,” ujarnya.

Pemkab Tuban memang bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Penrcepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pembentukan Gugus Tugas ini diikuti dengan penerbitan Surat Edaran Bupati Tuban. (wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *