Setahun Parkir Berlangganan Sumbang Rp 8,3 Miliar

oleh -
CINDERAMATA : Wabup Noor Nahar Menerima Cindera Mata dari Ketua DPRD Ciamis

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Dalam setahun, selama 2019 pendapatan dari parkir berlangganan mampu menghasilkan Rp 8,3 miliar.

Pendapatan itu, masuk di pos pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa membantu menambah biaya untuk pembangunan.

Data itu diungkap Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein  didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Busi Wiyana saat menerima kunjungan studi banding dari DPRD Kabupaten Ciamis.

Rombongan dari Ciamis itu ingin belajar terkait pengelolaan retribusi parkir berlangganan. Rombongan berjumlah 35 orang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana.

Hadir juga Kepala Dinas Perhubungan,  sejumlah pimpinan OPD, perwakilan Polres, dan UPT Dispenda Jatim kantor Cabang Tuban dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana menyampaikan terimakasih atas sambutan hangat dari jajaran pemkab Tuban. Dia mengaku ingin menambah pengetahuan terkait pengelolaan retribusi parkir untuk diterapkan di wilayahnya.

“Semoga jalinan kerjasama dan silaturahmi ini tetap berjalan dengan baik serta mendapat wawasan ilmu dan pengetahuan,” ujarnya.

Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein menyampaikan terima kasih sekaligus rasa bangga karena telah memilih Tuban menjadi tempat studi banding.

Menurutnya, pengelolaan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Tuban tertuang dalam Perda Kabupaten Tuban no 2 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Ditetapkannya perda tersebut menjadi wujud sinergitas antara pemkab dan DPRD serta Polres Tuban.

“Memerlukan waktu yang lama sebelum perda tersebut dapat disahkan. Pembahasan telah dimulai dari tahun 2002,” ungkapnya.

Pada awal penerapan di tahun 2017, baru menyumbang Rp 4 miliar. Jumlah tersebut terus meningkat hingga di tahun 2019 mencapai Rp 8,3 miliar.

Wabup menerangkan penerapan parkir berlangganan untuk memberikan pelayanan parkir sebaik-baiknya.

Sebelum ditetapkan, jasa parkir dalam prakteknya sering terjadi pungli yang dilakukan preman. Setelah ditetapkan perda, pemkab berhak melakukan pengawasan dan penertiban.

“Jika ada yang melanggar akan dikenakan hukuman dan diberhentikan,” tegasnya.

Pemkab juga koordinasi dengan kepolisian dan menjalin kerjasama dengan pemilik toko atau pelaku usaha. Pelaku usaha diminta berkoordinasi terkait pengelolaan juru parkir mandiri.

“Jika ditemukan preman jalanan yang tetap melanggar maka akan dikenakan pidana. Ini semata-mata untuk memberikan efek jera dan penertiban,” tandanya.

Rombongan juga diajak untuk melihat kondisi di lapangan di sejumlah titik pengelolan parkir.(wie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *