Kalapas Ngawi Jelaskan Syarat Pembebasan dan Cuti Bersyarat untuk WBP

oleh -

NGAWI
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Ngawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Siswarno memberikan sosialisasi pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal tersebut berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kegiatan dilaksanakan di lapangan blok hunian dan diikuti oleh seluruh WBP Lapas Ngawi.

Link Banner

Kalapas menyampaikan beberapa poin dalam kegiatan sosialisasi ini diantaranya yaitu penjelasan tentang Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan bagaimana prosedur pengurusannya.

“Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan hak otomatis yang dimiliki seluruh WBP yang sedang menjalani program pemidanaan,” ujar Kalapas.

Tapi tentunya, lanjut Siswarno, ada syarat dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan hak tersebut. Di antaranya perlu adanya penjamin dari keluarga yang bersangkutan.

Kemudian harus bersedia mengikuti seluruh kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian yang diadakan oleh pihak Lapas. Juga harus berkelakuan baik selama di dalam Lapas.

Tapi perlu diketahui juga bahwa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat ini tidak serta merta WBP dinyatakan bebas murni.

“Tapi masih ada tanggungan atau hutang kepada negara untuk menyelesaikan masa pidana itu di luar Lapas dengan ketentuan wajib absen di Bapas minimal satu kali dalam sebulan,” terangnya.

Selain menjelaskan hal tersebut, Kalapas juga mempertegas bahwa segala jenis pemenuhan hak WBP tidak dipungut biaya apapun.

Siswarno menegaskan bahwa seluruh proses integrasi WBP Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat di Lapas Ngawi tidak dipungut biaya apapun.

“Apabila ada oknum yang melakukan pungutan laporkan saya, akan saya tindak tegas oknum tersebut,” tegasnya

Kalapas berpesan kepada seluruh WBP untuk tetap menjaga kekondusifan Lapas. Dia mohon pada WBP untuk tetap menjaga keamanan ketertiban dengan tidak terjadi gesekan atau perselisihan antara sesama WBP maupun dengan petugas.

“Apabila ada sesuatu hal yang menghambat segera laporkan kepada petugas,” pintanya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemberian alat kebersihan diri kepada seluruh WBP dan merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak WBP mendapatkan kesehatan yang layak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *