Kemenag Sosialisasikan Pelaksanaan PIGPM

oleh -
PEMBINAAN : Para Guru Menjalani Pembinaan Kemenag

TUBAN

Penulis: Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menyosialisasikan Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM). Acara digelar di aula Kemenag Tuban.

Kegiatan yang diikuti 45 peserta itu, selain dihadiri Kepala Kantor, juga Kasi Pendidikan Madrasah, Pengawas, Kepala Satker, guru pembimbing dan seluruh cpns 19 orang. Sebagai narasumber pengawas Madya Kemenag Tuban, Muhtarom Niam dan Ulfa Hayati Muzayanah.

Kepala Kantor Kemenag Tuban Sahid mengatakan, guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran atu bimbingan dan konseling pada madrasah.

“Program induksi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja. Juga untuk pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran,’’ ujar Sahid.

Selain itu, lanjutnya, juga merupakan bimbingan bagi guru pemula pada madrasah di tempat tugasnya. Dalam rangka pembinaan dan penguatan kompetensi guru pemula, khususnya CPNS guru madrasah. Dasarnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5792 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah.

‘’Kita ingin menciptakan orang orang di Kemenag Tuban semuanya baik. CPNS itu ibaratnya masih magang, diuji layak atau tidak. Juga ingin mengenalkan mindset yang benar kepada CPNS. Pertama harus ditanamkan pemahaman yang benar dan rasa syukur yang tinggi,’’ katanya.

Sebab, dari pendaftar sekitar 4 juta orang, hanya 150 ribu orang yang diterima sebagai CPNS. Diharapkan CPNS mencontoh yang baik saja. Jangan sekali kali mencontoh yang tidak baik. Guru juga tidak bisa cuti karena sudah mendapatkan libur di hari libur sekolah.

‘’Kalau mau umroh misalnya, diusahakan pas libur sekolah,” jelasnya.

Program induksi ini dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama satu tahun terhitung sejak terbitnya SK CPNS atau PPPK bagi guru pemula CPNS/PPPK. Terbitnya SK mutasi dari jabatan lain bagi guru pemula PNS, terbitnya SK yayasan bagi guru pemula bukan PNS. Pelaksanaan program induksi guru pemula ini dapat diperpanjang paling lama satu tahun.

Dalam program tersebut, guru pemula tersebut akan dibimbing oleh Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Pembimbing 1 yang ditunjuk Kepala Madrasah sebagai pembimbing mata pelajaran. Dan pembimbing 2 yang ditunjuk Kepala Madrasah untuk membimbing khusus pendidikan agama Islam. (lai/wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *