Kemenag Tuban Cairkan Rp 2 Miliar untuk Bayar Tukin 217 Guru

oleh -
BAYAR TUKIN : Kepala Kemenag Tuban Sahid Bayarkan Selisih Tukin

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tuban mencairkan kekurangan dana tunjungan kinerja (tukin) sebesar Rp2 miliar lebih. Dana tersebut diperuntukkan 217 orang yang terdiri dari 189 uru dan pengawas madrasah 28 orang.

“Alhamdulillah, Kemenag Tuban terkait anggaran selisih tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 dibayar hari ini dengan total anggaran lebih dari dua miliar rupiah,” ujar  Kakankemenag Tuban, Sahid, di ruang kerjanya, Senin, (28/6/2021).

Penyelesaian pembayaran selisih tukin guru dan pengawas terhutang 2015-2018 ini, kata Sahid, dirapel karena kebijakan pembayaran tidak dibarengi dengan anggaran.

Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Hadi Sarjono, mengatakan pembayaran rapelan ini dikarenakan perubahan UU.

“Untuk dasar pembayaran tukin ini Peraturan Presiden Nomor 154 tahun 2015 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden no 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama,” jelasnya.

Pria asli Jenu Tuban ini menyebutkan dana yang dicairkan sejumlah Rp2 miliar lebih. Penerimaan terkecil Rp36 ribu dan terbesar Rp63 juta.

‘’Sedang jumlah penerima tukin yang sudah meninggal dan pensiun 10 orang,” bebernya.

Penghitungan tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan pangkat dan golongan. Jadi penghitungan untuk guru dan pengawas selisih tukin itu nominal tukin dikurangi tunjangan profesi yang sudah diterimakan. Makin tinggi golongan makin tinggi pula gradenya. Dan pencairan ini langsung ke rekening ASN.

Skadar diketahui, pemerintah menyetujui usulan anggaran untuk pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen binaan Kemenag. Tukin tersebut terutang sejak 2015 hingga 2018. Pemerintah menggelontorkan total anggaran Rp2 triliun lebih.

Anggaran tersebut dicairkan melalui KPPN setempat masing-masing. Pembayaran selisih tukin ini diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen.

Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).

Pemerintah menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN.

Dengan menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp2.030.479.924.000,00 (dua triliun tiga puluh miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Menag menginstruksikan pada seluruh pimpinan satuan kerja untuk bertanggung jawab, dan mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *