, , ,

Satroni Rumah Warga, Seorang Residivis di Blora Diringkus Petugas Gabungan

oleh -
DIAMANKAN : Kembali Mencuri Residivis Diamankan Polisi

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Tak kapok hidup di balik  terali besi alias penjara. Itulah yang dilakukan Ada (25). Warga salah stau desa di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

Dia harus kembali meringkuk di penjara setelah diamankan oleh petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jepon, Unit Reskrim Polsek Ngawen serta Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, Jumat, (25/06/2021). Dia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Ngawen AKP Sunarto,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Markamah, warga Desa Karangtengah Kecamatan Ngawen, Kamis tanggal 24 Juni 2021 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Korban bangun tidur sekira pukul 05.00 pagi, melihat pintu utama rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian melihat pintu toko juga sudah terbuka, selanjutnya korban masuk ke dalam toko dan mengecek uang yang berada di dalam kotak penyimpanan uang.

‘’Ternyata uang dalam laci sudah tidak ada dengan nominal sekira Rp250 ribu,’’ beber Kapolsek Ngawen.

Selanjutnya korban bermaksud menghubungi kantor polisi dengan menggunakan handphone miliknya. Namun ternyata handphonenya tersebut sudah tidak ada pada tempatnya.

“Sekira pukul 06.30 wib, anak dari korban bermaksud mengambilkan handphone orang tuanya yang disimpan di almari ruang tengah untuk menghubungi kepolisian. Tetapi barangtersebut juga sudah tidak ada pada tempatnya,” jelas Kapolsek.

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan penyelidikan. Dan hanya dalam 1X24 jam akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Jepon bersama Unit Reskrim Polsek Ngawen dan Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka Ada ini adalah residivis yang pernah mendekam di Lapas Blora dengan kasus yang sama. Dia ternyata juga ikut terlibat dalam kasus pencurian handphone di masjid Al Ghomaamah Jepon.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, beserta dosbook dan perlengakapannya dan dompet warna hitam berisi uang tunai Rp50 ribu.

‘’Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.750.000. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,’’ tandas Kapolsek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.