Gasak 20 Handphone, Residivis asal Montong Kembali Disel

oleh -
KONFERENSI PERS : Polres Tuban Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Tak kapok. Itulah kata yang tepat untuk Ali Sodikin (46) warga Kecamatan Montong. Betapa tidak, dalam kasus perjudian, dia pernah mendekam di sel tahana. Namun, dia kembali melakukan perbuatan yang membawanya kembali menghuni ruang jeruji besi.

Ali Sodikin pada 17 Agustus  2021 lalu menggasak 20 handphone dan 6 handphne replikas  milik Mastutik (43) yang berada di Desa/Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto mengungkapkan aksi pencurian itu diketahui oleh pemilik konter sekitar pukul 08.00 WIB.

‘’Pemilik konter mengetahui sebanyak 20 handpone dengan berbagai merk yang disimpan di dalam konter hilang. Selanjutnya pemilik langsung melaporkan kejadian itu ke polisi,’’ ujar

Kompol Priyanto saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (27/12/2021).

Mendapatkan laporan itu, kemudian Satreskrim Polres Tuban dan Unit Reskrim Polsek Montong langsung mendatangi TKP dan melakukan pulbaket dengan korban dan saksi lainya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk jika pelaku mengarah pada Ali Sodikin. Sehingga pada Jumat 17 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, dia diamaknkan. Setelah diperiksa, dia mengakui perbuatannya telah melakukan mencuri 20 handpone dan 6 handphone replikas.

“Modus operandinya, pelaku merusak pintu dengan obeng dan gergaji besi,’’ jelasnya.

Atas kejadian itu, pemilik konter mengalami kerugian material senilai total Rp45 juta lebih. Saat ini pelaku ditahan di mapolres Tuban.

‘’Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,’’ tandasnya.(ono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.