Lagi, Polres Tuban Ungkap Kasus Narkoba, 4 Tersangka dan Puluhan Ribu Butir Pil Diamankan

oleh -
BARANG BUKTI : Wakapolres Tuban Kompol Palma Menunjukkan Barang Bukti yang Disita dalam Kasus Narkoba yang Dirilis

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Satuan Reserse Narkoba (Saytresnarkoba) Polres Tuban, Polda Jawa Timur kembali membekuk 4 pengedar narkoba jenis pil carnophen dan pil dobel L. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan sejak akhir Juni sampai awal Juli ini. Ada 3 kasus yang diungkap dengan 4 tersangka dan puluhan ribu butir pil diamankan.

Dalam rilis kasus yang dipimpin Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.I.P, S.I.K., M.I.K. menyebutkan, iindak pidana narkotika jenis pil carnophen sebanyak 1 kasus dengan dua tersangka yakni RJ dan FRW yang diamankan pada Rabu 28 Juni 2023 pukul 12.00 Wib. Pelaku diamankan di dalam sebuah kamar kost di Kecamatan Tuban.

Dua tersangka diduga telah membeli, memiliki, menyerahkan, menyediakan dan percobaan atau permufakatan jahat menjual narkotika jenis pil carnophen. Pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang yang tinggal di Jawa Barat. Pelaku mengedarkan narkotika jenis dengan cara sistem ranjau di tepi jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Dari tangan pelaku diamankan 40.896 butir, selain itu juga diamankan tas jinjing, tas rangsel dan dua handphone. Pelaku diancam pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliiar.

Kemudian dua kasus narkoba jenis pil dibel L melibatkan dua tersangka yakni MMH dan dan AAN. Tersangka MMH ditangkap pada 30 Juni 2023 pukul 02.30 Wib di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Dia ditangkap setelah mengedarkan barang tersebut. Dia mengaku mendapatkan pil  itu dari seseorang bernama R.

Kemudian tersangka AAN  ditangkap di rumahnya di Kecamatan/Kabupaten Tuban. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama panggilan MAS di daerah Cerme Gresik. Selain barang bukti pil tersebut, juga diamankan sejumlah uang, handphone serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka melanggar pasal 60 angka 10 PERPU No. 2 tahun 2022 pengganti UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *