Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L Selama Agustus

oleh -
DIAMANKAN : Sebanyak 12 Tersangka Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba selama Agustus 2023

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Selama bulan Agustus 2023 Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 12 kasus narkoba. Rinciannya, kasus sabu-sabu sebanyak 1 kasus, pil dobel L sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta pil Y sebanyak 1 kasus. Dari kejadian tersebut, 12 tersangka diamankan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada, Selasa (05/09/23) Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.IP., S.I.K., M.I.K., menjelaskan, selain 12 tersangka polisi juga mengamankan sebanyak 14.565 butir pil double L, 929 butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram Sabu.

“Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan,” ungkap Kompol Palma.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menjelaskan, keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil doble L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban.

“Ini adalah hasil pengembangan yang sudah kita tangkap sebelumnya,” jelasnya.

Teguh membeberkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena berdasarkan keterangan dari tersangka T mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto.

Di antaranya 12 tersangka yang diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama. Menurut Kasat Resnarkoba upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba selain upaya penegakan hukum yang dilakukan jajarannya juga melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Yang sudah kita lakukan di sekolah-sekolah, pondok pesantren juga di warung-warung,” tambah dia.

Dari keterangan para tersangka, untuk mendapatkan barang memabukkan itu bertransaksi dengan cara bertemu langsung di tempat tertentu atau biasa disebut COD.

“Asal barang ini ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya,” tutur AKP Teguh.

Tersangka pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15ntahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Sedangkan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan Rp10 miliar ditambah 1/3.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *