Terpikat Intel Gadungan, Perempuan di Tuban Nekat Cerai Suaminya

oleh -
DI TAHAN POLISI : Intel Gadungan ini Sudah Ditangkap Polres Tuban

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – K (25) perempuan asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tertipu luar dalam oleh AY (45) warga Kabupaten Gresik yang mengaku sebagai intel di Polres Tuban. Bahkan, akibat bujuk rayu AY tersebut, K nekat menceraikan suaminya.

Namun aksi AY akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Tuban membekuknya. Saat ini AY ditahan di mapolres Tuban mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasusnya dirilis Polres Tuban, Senin (17/7/2023).

Peristiwa berawal dua bulan silam saat korban yang masih berstatus istri orang itu berkenalan dengan AY melalui jejaring sosial Facebook. Saat itu AY menggunakan akun bernama Arif Firmansyah.

Setelah menjalin asmara selama 2 bulan, pada 21 Juni 2023 pelaku menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., dalam rilis kasus tersebut, usai berkenalan  melalui jejaring sosial, untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban.

Saat ditawari untuk pengurusan perceraian awalnya korban sempat menolak namun karena bujuk rayu tersangka akhirnya korban menerima tawaran tersebut. Pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp3 juta.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan akan dinikahi karena korban masih terikat pernikahan dengan orang lain, maka harus melakukan cerai,’’ ujar AKBP Suryono.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 tersangka mendatangi rumah korban dan menyerahkan 2 lembar akta cerai.  Kemudian korban diajak berhubungan layaknya suami istri, setelah itu pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen. Namun setelah itu tersangka memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban.

“Jadi korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri, namun setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah Kabupaten Gresik,” Imbuhnya.

Karena merasa ada yang janggal dengan 2 lembar akta cerai yang ia terima tersebut, pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 korban mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) Tuban untuk mengecek keasliannya. Alhasil setelah diperiksa oleh petugas akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.

Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.

“Setelah kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri, dan  kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik,” terang Suryono.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan untuk dugaan akta cerai palsu tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi,’’ katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *