, , ,

Rusak Motor Warga, Lima Pemuda di Tuban Terancam Hukuman 5 Tahun

oleh -
DIAMANKAN : Pelaku Pengrusakan Motor saat Digiring Petugas Polres Tuban

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Akibat merusak sepeda motor milik warga, 5 pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka adalah ABH (16) pelajar SMP, M I Z (27), N OT (23), N A F (23) dan MK (19)  semuanya warga Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban.

Kelima pemuda itu disangka melanggar pasal  170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengrusakan karena merusak motor jenis Yamaha Vixion Nopol DA-3406-GW milik korban ADP (22) warga Kecamatan Plumpang Kabupaten  Tuban.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengumpulkan berbagai bukti seperti ; bongkahan-bongkahan batu, pecahan-pecahan genteng, kaca, asbes dan beberapa bagian rumah lainnya. Selain juga diamankan sejumlah motor, helm, pakaian dan barang lain yang diduga milik pelaku dan kelompoknya.

Berdasarkan rilis kejadian yang dilakukan Polres Tuban, kejadian ini terjadi pada Jumat 21 Juli 2023 sekira pukul 01.10 Wib di  Jalan Penghubung Plumpang-Rengel di Dusun Talun Desa Trutup Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.

Kejadian bermula saat pada Jumat sekira pukul 20.00 WIB di Gang Talun barat Desa Talun Kecamatan Plumpang ada masa konvoi sekira berjumlah 500 orang menuju ke arah Tuban Kota.

Masa tersebut masuk ke Gang Talun Barat, dan melempari rumah warga dengan batu dan merusak 1 unit Motor Honda Beat warna putih nopol S5560FG  yang diparkir dibelakang rumah warga.

Kemudian masa konvoi tersebut keluar dari Gang dan menuju ke arah Kecamatan Tuban. Sesampai di pertigaan Pakah masa dihadang oleh petugas, tidak diizinkan masuk ke kota. Kemudian masa kembali ke arah Rengel.

Sesampai di Desa  Trutup masa tersebut melakukan pengerusakan terhadap motor milik korban ADP dengan cara dilempar dan dibakar. Akibat kejadian itu korban ditafsir menderita kerugian sekitar Rp20 juta.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah mendapat laporan tersebut,  Satreskrim Polres Tuban gabungan dengan unit reskrim Plumpang  langsung melakukan  penyelidikan dengan mendatangi TKP, olah TKP, dan memintai keterangan sejumlah orang. Juga mengamankan barang bukti.

Akhirnya Satreskrim Polres Tuban berhasil mengankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku pengerusakan serta mengankan sejumlah barang bukti untuk dibawa  ke Polres Tuban. Kemudian kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.