Cegah Perceraian dengan Bimbingan Perkawinan

oleh -
DIBIMBING: Para Calon Pengantin Mendapat Bimbingan

TUBAN

Penulis: M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Upaya untuk menekan tingginga angka perceraian di KabupatenTuban terus dilakukan. Dengan jumlah penduduk sekitar 3,1 juta, tiap tahun rata-rata terjadi 3 ribu perceraian.

Untuk mengurangi angka perceraian tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban terus menggalakkan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin.

‘’Tingginya angka perceraian  itu menjadi perhatian kami. Sehingga Kemenag menggelar bimbingan perkawinan pranikah,’’ ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Tuban,  Drs. Sahid, MM.

Bimbingan pranikah, kata dia, merupakan program kementerian Agama Republik Indonesia. Sebuah pernikahan, kata dia,  harus dipersiapkan secara matang oleh calon pengantin. Sebab berdasarkan fakta, banyak terjadi perceraian di usia perkawinan yang masih muda.

‘’Rata-rata karena kurangnya pengetahuan dan persiapan yang matang,’’ terangnya.

Kepala kemenag menyatakan, bimbingan itu sebagai upaya untuk menekan angka perceraian tersebut. Kepada seluruh calon pengantin, diberikan informasi bahwa perceraian rata-rata dipengaruhi oleh lima hal.

‘’Yakni cemburu yang berlebihan, faktor ekonomi, adanya krisis akhlak, perselingkuhan dan campur tangan pihak ke tiga,’’ ungkapnya.

Sementara Laidia Maryati, S.Ag, MA, salah satu motivator bimbingan perkawinan mengatakan, tahun 2019 ini akan ada sekitar 36 angkatan bimbingan perkawinan di seluruh Kabupaten Tuban.

‘’Setiap angkatan diikuti oleh sekitar 25 pasang calon pengantin,” tambah wanita dua anak ini.

Laidia juga mengajak para calon pengantin untuk memaknai status yang melekat pada setiap manusia sebagai hamba Allah yang amanah.

Juga  sebagai khalifah di muka bumi,termasuk dalam kehidupan perkawinan dan keluarga.  Menurut dia, perkawinan dan keluarga mempunyai tujuan yang sejalan dengan cita-cita jangka panjang ketika menghadap Allah di akhirat kelak.

‘’Yang tertuang dalam tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang suatu perkawinan harus diketahui,’’ katanya.(wie/lai)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.