30 Persen Desa Nunggak Pajak Dana Desa

oleh -
BEBER DATA: Kepala KPP Pratama Tuban Beber Data Desa Nunggak Pajak

TUBAN

Penulis: M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kewajiban membayar pajak dari kegiatan yang didanai dana desa (DD) ternyata banyak diabaikan. Faktanya, data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencatat 20-30 persen dari 311 desa di Tuban belum membayar pajak sampai saat ini.

‘’Bahkan, untuk pajak tahun lalu saja masih ada yang  belum dibayar,’’ ujar Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi.

Data itu dibeber Eko saat diskusi dengan sejumlah wartawan di Tuban di ruang rapat kantornya, Selasa (22/10/2019) siang. Meski punya data lengkap, Eko Radnani enggan membeber desa mana saja yang bandel bayar pajak itu.

‘’Tidak etis untuk dibeber. Kami masih sayang dan menghormati sesama aparat. Kami hanya berharap kesadaran dan pemahaman bahwa kewajiban membayar pajak harus ditunaikan,’’ tambahnya.

Rata-rata desa menerima DD sebesar Rp 1 miliar. Dari dana itu, ada kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari dana yang gunakan untuk kegiatan. Selain itu, juga wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPh) 2,5 persen.

‘’Dana-dana itu yang belum dibayar. Padahal pengelola dana itu kan juga aparat pemerintah. Harusnya sudah faham aturannya bagaimana,’’ keluh dia.

Upaya yang dilakukan adalah memberikan surat peringatan da surat teguran. Bahwa kewajiban mereka belum ditunaikan. Paling berat sanksi tidak membayar pajak ini adalah paksa badan.

Hanya, sampai saat ini paksa belum dikenakan, dengan pertimbangan masih diupakan untuk  menggunakan jalur persuasive.

‘’Kita sudah kerjasama dengan kejaksaan untuk ini. Hanya, kami tidak ingin sampai ada yang diproses hukum karena pajak. Sekali lagi kesadaran ini sangat penting,’’ katanya.

Eko Radnadi menambahkan, pihaknya juga sudah berusaha untuk menggunakan jalur komunikasi. Misalnya dengan datang di desa yang menunggak pajak. Hanya, komunikasi itu gagal karena pihak desa atau yang berwenang di desa menghindar.

‘’Kalau tidak datang sudah lari, jangan untuk ngomong, belum apa-apa sudah menghindar,’’ ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, KPP Pratama siap untuk diajak komunikasi. Misalnya pihak desa belum faham mengenai aturan atau tatacara pembayaran dan pengenaan pajak, dia siap member sosialisasi.

‘’Kami siap diajak diskusi dan member penjelasan bagi yang belum faham. Kalau sengaja tidak membayar pajak, nanti akibatnya ya mereka sendiri. Kami tidak menginginkan hal itu terjadi. Namun kewajiban ini harus dipenuhi,’’ tandasnya.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *