, ,

GPK Soroti Anggaran Pembelian Alat Rapid Tes Antigen

oleh -
SOROTI ANGGARAN : GPK Soroti Anggaran Pembelian Alat Rapid Tes

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kebijakan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mulai mendapat tanggapan dari masyarakat. Terkait penanganan Covid-19, bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban, per tanggal 6 Juli 2021 Nomor: 140/3921/414.106/20121.

Salah satu poin dalam SE terkait PPKM Darurat Covid-19 dan penyesuaian penggunaan (recofusing) anggaran Dana Desa (DD) pada APBDesa tahun 2021  itu menuai  komentar. Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Tuban yang mengritisi kebijakan tersebut.

Dari lima poin isi di SE Bupati tersebut, GPK lebih spesifik menyoroti poin 4c yang mengatur tentang pengadan alat rapid tes antigen minimal 100 tes atau sesuai kebutuhan desa.

“Pendapat saya urgensi rapid tes antigen/swab itu apa. Justru akan memunculkan seseorang disuspeckan atau apa istilahnya itu,” ujar Bendahara PC GPK Tuban, M. Ali Mukhtar pada Lenterakata.com Senin (12/7/2021) petang.

Karena dinilai tidak ada urgensinya, Mukhtar juga heran dengan penganggaran tes yang jumlahnya tidak sedikit. Ia kemudian menyontohkan Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak dan Pucangan, Kecamatan Montong.

Informasi dari pejabat Desa Pucangan yang diterima Mukhtar bahwa telah dianggarkan Rp8.150.000. Artinya setiap orang dianggarkan Rp81.500 per alat tes. Hal yang sama juga dilakukan Desa Pongpongan, anggaran untuk pengadaan 100 pcs alat tes sudah diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Merakurak.

“Daripada untuk beli alat tes alangkah baiknya bila dirupakan dalam bentuk vitamin dan makanan. Toh warga yang terdampak pandemi dan PPKM Darurat lebih butuh vitamin untuk menjaga imunnya,” tambah dia.

Menurut alumni pondok Sarang ini, ada kejanggalan dalam program pengadaan tes antigen di tiap desa se-Kabupaten Tuban. Karena akan menimbulkan dampak setelah swab. Apakah dampak tersebut sudah diantisipasi penangananya.

‘’Setelah diswab warga akan diperlakukan bagaimana ketika hasilnya positif, apakah akan ditanggung kebutuhannya atau bagaimana. Ini harus jelas,’’ katanya.

Bila kemungkinan terburuk terjadi yaitu warga tidak mau diswab/rapid tes antigen, GPK mempertanyakan anggarannya dikembalikan ke desa atau tidak. Karena pantauannya hanya sedikit masyarakat yang sukarela mau dites swab.

Jika anggaran pengadaan alat tes Rp8.158.000, lanjut dia,  dikalikan 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban itu menghasilkan Rp2,5 miliar. Ia berharap anggaran tersebut dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat saja.

“Itu anggaran besar lo, dan harus tepat sasaran. Karena itu, skala prioritas menurut saya harus dilakukan,” usulnya.

Sekadar diketahui, pengadaan alat rapid tes antigen/swab di 328 desa/kelurahan di Kabupaten Tuban diarahkan satu pintu melalui RSUD dr. R. Koesma Tuban. Pihak kecamatan akan memfasilitasinya dengan nilai pengadaan alat tes Rp8.158.000 yang diambilkan dari APBDes dengan kode rekening 2.2.04 penyelenggaraan desa siaga kesehatan.

Apabila desa atau kelurahan belum/tidak menganggarkan kegiatan tersebut, diminta mengadakan perubahan penjabaran APBDesa. Sedangkan biaya pembelian alat rapid tes antigen tersebut agar segera disetorkan/dikirim ke kecamatan paling lambat hari Jumat tanggal 9 Juli 2021.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *