Ikut Pelatihan Kerukunan Umat Beragama, Peserta dari Tuban Terbaik

oleh -
TERBAIK : Laidia Peserta pelatihan KUB dari Tuban Menjadi Peserta Terbaik

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Pelatihan kerukunan umat beragama yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya berakhir hari ini, Jumat, (28/05/2021).

Panitia menetapkan 10 terbaik dari seluruh peserta. Peringkat terbaik disabet peserta dari Kabupaten Tuban, Laidia Maryati.

Penutupan dilakukan Mamik Syafaah, Widyaiswara BDK Surabaya didampingi dua orang panitia dari BDK Surabaya.

Mamik Syafaah mengatakan, bahwa kelas pelatihan yang dia ampu adalah kelas terkompak dengan hasil nilai yang sangat memuaskan.

“Di pretest awal nilai rata-rata peserta sekitar 40 an, dan di postest nilai rata-rata 99,” jelasnya diiringi tepuk tangan peserta.

Widyaiswara asal Trenggalek ini menyebutkan ke-10 peserta terbaik itu dari Kemenag Kabupaten Tuban Laidia Maryati dengan nilai 93,58, Jombang Muslich, nilai 93,26, dan Probolinggo Ayu Septiana Eka Putri Andayanana, nilai 93,11.

Kemudian Ponorogo Etty Zuhriyaty nilai 92,89, Situbondo Purnanto, nilai 92,66, Gresik Imam Chambali, nilai 92,59 dan Bangkalan Mifta Lidya Afiandani, nilai 92,58. Juga Madiun Kusnan, nilai 92,50 serta Tulungagung Khoirul Huda, nilai 92,44.

Laidia Maryati merasa sangat bersyukur bisa mengikuti pelatihan KUB ini. Terlebih dia menjadi peserta terbaik dalam pelatihan.

“Banyak wawasan dan ilmu kami yang bertambah, semoga kami dari masing-masing kabupaten di Jawa Timur bisa menerapkan ilmu yang kami dapat,’’ ujar wanita yang juga Ketua Kelas Pelatihan Kerukunan Umat Beragama ini.

Pelatihan KUB ini dilaksanakan selama 9 hari dari tanggal 20 – 28 Mei 2021 dengan menggunakan sistem Blended Learning. Selama 3 hari online dan 6 hari tatap muka, yang dilaksanakan di hotel Halogen Sidoarjo.

Kegiatan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, bahkan bagi peserta diwajibkan menjalani swab antigen di hotel dengan hasil semua negatif.

Adapun kompetensi yang dibangun dari kegiatan meliputi memahami konsep dasar KUB, memahami kode etik penyiaran agama dan memahami penanganan serta penyelesaian potensi konflik umat beragama.

Memahami analisis kasus hubungan umat beragama, memahami metode penyuluhan agama berwawasan kerukunan dan mampu menyusun rencana tindak lanjut KUB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *