Pedagang PBT Tagih Janji Bupati

oleh -
TAGIH JANJI : Para Pedagang PBT Menagih Janji Bupati untuk Menyelesaikan Persoalan

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Puluhan pedagang Pasar Besar Tuban (PBT) kembali menagih janji pemerintah kabupaten (pemkab) Tuban untuk menyelesaikan polemik pasar yang berkepanjangan lebih dari 17 tahun.

Los, kios, stand PBT musnah karena diratakan, dan tanpa pemberitahuan apapun. Di lokasi yang sama mulai dibangun dengan konsep yang berbeda.

“Ada hotel, tempat rekreasi, pertokoan modern itu tidak kami butuhkan. Yang kami butuhkan adalah pasar untuk tepat usaha yang sesuai dengan kemampuan pedagang,” ujar Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Besar Tuban (P3BT) Hanif di lokasi PBT Jalan Letda Soecipto Tuban, Senin (28/9/2020).

Hanif sangat berharap persoalan PBT rampung sebelum pelaksanaan pilkada 2020. PBT berawal dari era Bupati Haeny kemudian berlanjut ke masa kepemimpinan Bupati Fathul Huda.

‘’Kami pedagang masih ingat ucapan Bupati Huda setahun lalu. Sebelum pilkada semoga diselesaikan. Karena itu kami menuntut itu dibuktikan,’’ tambah Hanif.

Sebelumnya, para pedagang menuntut ada ganti rugi 10 sampai 15 kali. Pedagang sudah legowo dengan menerima ganti rugi satu kali nilai kios atau los ditambah dana kerohiman, tapi sampai hari ini ganti rugi belum diberikan.

Hanif menambahkan, ketika kasus PBT ini dipersoalkan di pengadilan tidak ada perwakilan dari pedagang yang diundang untuk didengar kesaksiannya. Kalaupun ada, pihaknya tidak merasa terwakili.
Nota kesepahaman yang telah dibuat antara pemkab, HK dan user untuk menyelesaikan persoalan PBT juga belum terselesaikan, termasuk pasar tradisional yang dijanjikan oleh pemkab.
“Kerugian dan beban kami semakin bertambah pada saat pendemi Covid-19 saat ini. Sebagian pengembalian uang user yang kami harapkan segera selesai sebagaimana dalam nota kesepahaman malah tidak ada kabarnya,” kata dia.

Pedagang PBT sudah berupaya hearing dengan dewan, dan berkomunikasi dengan Bupati, Wabup, Kadiskoperindag juga tidak mendapat hasil yang memuaskan.

“Kami butuh ketegasan, keseriusan, kehadiran pemerintah dalam persoalan ini. Sekaligus berharap persoalan PBT selesai sebelum pergantian bupati,” pintanya.

Dalam aksi kali ini ada tiga tuntutan massa. Yakni secepatnya diselesaikan penggantian dana hak user sesuai kesepakatan awal.

Menuntut pemkab segera menyelesaikan janji kerohiman bagi eks user PBT berupa pemberian tempat usaha di pasar yang akan segera dibangun. Tuntutan terakhir menuntut pemberian prioritas pembelian dan potongan harga (diskon) sebesar 10 persen dari harga jual pasar modern HaKa Style kepada user PBT.

Namun, maksud pedagang PBT bertemu Bupati Fathul Huda gagal. Sebab, pedagang hanya ditemui Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Agus Wijaya.

Saat itu dijelaskan Hanif, dari 423 pedagang yang dicairkan dana ganti rugi baru 193 orang. Nilainya bervariasi dari Rp 1,4 juta sampai Rp 200 juta, dari nilai awal belum mulai Rp 600 ribu sampai Rp 10 juta.

‘’Kami butuh uang dan Pemkab harus bisa menalanginya,” tegas Hanif.

Sementara Kadiskoperindag Agus Wijaya menambahkan, situasi Covid-19 menghentikan pembayaran ganti rugi dari PT. HK ke pedagang. Pemkab terus mencari solusi supaya polemik PBT selesai.

Karena Corona, lanjut Agus, pemkab terkendala bertemu HK di Jakarta. Begitu pula pembangunan PBT yang disesuaikan dengan kondisi pandemi.

Mantan Camat Montong merinci, ganti rugi user yang sudah dicairkan HK ada 338 orang dari 512 user yang mengajukan. Pencairannya berlangsung dua tahap.

‘’Masih ada 239 user yang belum menerima ganti rugi. Akan kami fasilitasi untuk bertemu bupati,’’ janjinya.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.