Pemkab Tuban Sosialisasi Cukai Rokok Illegal dengan Pentas Campur Sari

oleh -
MENGHIBUR DAN MENYADARKAN : Aksi Abah Kirun dalam Panggung Pentas Campursari untuk Sosialisasi Gempur Cukai Illegal

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Sosialisasi dengan tujuan mengajak masyarakat untuk sadar dan menghindari membeli rokom tanpa cukai, atau menggunakan cukai illegal terus dilakukan. Sebba, pendapatam negara dari sektor cukai ini, masih menjadi salah satu yang besar. Sebagian pendapatan dari cukai rokok dikembalikan ke daerah untuk digunakan sebagai stimulan pembangunan.

Karena pentingnya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro terus memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satu media yang digunakan untuk membuka kesadaran masyarakat itu adalah Campursari.

Pentas Campursari dalam rangka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Hari Kebangkitan Nasional digelar di Alun-alun Tuban, Sabtu (10/06/2023)) malam. Pentas itu itu menghadirkan seniman legendaris  Abah Kirun Cs. Ribuan masyarakat memadati alun-alun Kota Tuban tempat pentas digelar.

Hadir pada kesempatan ini Forkopimda Tuban, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kunawi, Sekda Tuban, Budi Wiyana, pimpinan OPD dan Camat se-kabupaten Tuban.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan, bahwa  dana bagi hasil cukai rokok untuk Kabupaten Tuban pada tahun 2023 naik cukup banyak. Pemkab Tuban berkomitmen mengelola dana bagi hasil cukai rokok untuk kepentingan masyarakat. Dana tersebut akan diarahkan guna meningkatkan kualitas kesehatan, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga manfaatnya dapat dirasakan petani tembakau, pekerja sektor rokok dan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Mas Lindra, sapaam akrab bupati yang masih lajang itu memberikan apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Bojonegoro yang memanfaatkan kesenian Campursari yang merupakan budaya leluhur sebagai wahana promosi dan edukasi. Masyarakat mulai dari usia anak-anak hingga lansia antusias untuk menyaksikan pertunjukan Campursari yang diiisi sosialisasi gempur rokok ilegal.

“Selain kampanye pemberantasan rokok ilegal juga turut melestarikan budaya luhur bangsa Indonesia,”katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kunawi, mengatakan pihaknya bersama Pemkab Tuban akan terus melakukan sosialisasi hingga ditingkat desa. Selain itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal juga akan dimaksimalkan.

“Kami harap masyarakat dapat memberitahu kami jika menemukan rokok ilegal, yaitu rokok tidak berpita cukai dan atau rokok polosan tanpa merk,” terangnya.

Kunawi menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Tuban yang dalam memerangi rokok ilegal. Keterlibatan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga manfaat yang dirasakan masyarakat kian meningkat.

Sekadar diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tuban di tahun 2023 ini tembus Rp39 miliar. Jumlah ini naik drastis dibanding cukai tembakau tahun sebelumnya hanya Rp28 miliar.

Dana bagi haisl cukai tembakau yang diterima Tuban digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan. Seperti bidang kesehatan mendapat porsi 40 persen cukai tembakau, lalu 50 persen untuk kesejahteraan rakyat (kesra), dan 10 persen lainnya untuk penegakan peraturan perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *