Kebijakan Terkait Lelang Diprotes, Begini Penjelasan PT SBI

oleh -

TUBAN

Penulis : Eka Febriyani

Link Banner

Lenterakata.com – Jumat (10/9/2021) ada sejumlah warga yang menggelar aksi protes di depan pabrik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Pabrik Tuban. Aparat polisi terlihat mengamankan jalannya aksi.

Aksi tersebut, ternyata dilakukan oleh para pengusaha ring 1 perusahaan semen yang masuk grup Semen Indonesia ini. Para pengusaha itu memrotes kebijakan perusahaan terkait pemenang lelang scrap.

Atas aksi itu, PT SBI Pabrik Tuban menyampaikan, kebijakan yang dikeluarkan perusahaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dijelaskan, pada 13 Agustus 2020 SBI Pabrik Tuban melakukan Sosialisasi Prosedur Penjualan Scrap Tahun 2020 dengan nomor: 156-N/PROC/PR/VIII/2020 dengan mengundang 53 Pengusaha Ring 1.

Sesuai dengan prosedur tersebut, setiap perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang diwajibkan untuk memenuhi persyaratan lolos kualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS).

SBI Pabrik Tuban memberikan pendampingan kepada pengusaha Ring 1 untuk dapat memenuhi persyaratan CSMS tersebut. Perkumpulan pengusaha Ring 1 telah menyetujui penerapan CSMS pada lelang scrap sebagaimana tertuang pada kesepakatan bersama tanggal 16 Agustus 2021.

Pelaksanaan lelang scrap besi dan karet dari kegiatan overhaul di SBI Pabrik Tuban telah dilakukan secara terbuka dimulai pada tanggal 23 Agustus 2021 dengan mengundang 53 Pengusaha Ring 1 melalui surat elektronik.

Seleksi administrasi dilakukan hingga tanggal 27 Agustus 2021. Setelah itu pada tanggal 2 September 2021 dilakukan aanwizjing dan survey lokasi dengan mengundang 3 Pengusaha Ring 1 yang lolos seleksi administrasi yaitu CV Bangun Sejahtera, CV Sinar Bumi Ronggolawe dan PT Artomoro. Tanggal 3 September 2021 dilakukan pembukaan penawaran.

Keputusan pemenang lelang ditentukan berdasarkan penawaran dengan harga tertinggi dan dimenangkan oleh CV Bangun Sejahtera. Hal ini telah disetujui manajemen SBI Pabrik Tuban, serta dilakukan secara transparan/ lelang terbuka.

Surat Pemberitahuan Pemenang Lelang Scrap (SPPLS) no. 002/PRSBI-TQ/IX/2021 telah diterbitkan pada tanggal 8 September 2021 dan proses persetujuannya telah selesai. Penandatanganan oleh pemenang dilakukan hari Jum’at, 10 September 2021 pukul 13.30 WIB. Keputusan pemenang lelang disampaikan kepada seluruh peserta lelang yang lolos seleksi administrasi melalui surat elektronik setelah penandatanganan SPPLS.

Menurut penjelasan dari PT SBI, ada ketidakpuasan dari CV Sabilillah atas keputusan pemenang lelang. Berkaitan dengan poin bahwa pemenang lelang wajib menjamin tidak ada ekses gejolak dalam penjualan dan pengambilan scrap.

Hal tersebut dikarenakan CV Sabilillah yang mengikuti lelang dengan berafiliasi bersama PT Artomoro, sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha Ring 1 pada tanggal 29 Juli 2021, sebelum proses tender dibuka.

Karena berdasarkan undangan lelang scrap, SBI mencantumkan syarat adanya jaminan tidak ada ekses gejolak dalam penjualan dan pengambilan scrap adalah merupakan tanggung jawab pemenang, dilakukan setelah keputusan pemenang lelang didapat, bukan dilakukan sebelum lelang.

Selama ini SBI senantiasa membangun komunikasi yang positif dan hubungan baik dengan para pemangku kepentingannya untuk memastikan kegiatan operasional yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

SBI menyatakan, terus berkomitmen menjalankan bisnis dan operasional dengan memastikan kesehatan dan keselamatan bagi karyawan, kontraktor, warga masyarakat di sekitar lingkungan operasional. Dengan mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku serta manajemen lingkungan yang berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *