Selama PPKM Darurat, Seluruh Kendaraan dari Arah Surabaya Dialihkan melalui Ring Road

oleh -
DIALIHKAN : Mulai Pukul 20.00 Kendaraan dari Arah Surabaya Dialihkan ke Ring Road Tiap Hari Selama PPKM Darurat

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Ada pengalihan jalur kendaraan selama pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Tuban.  Suluruh kendaraan dari arah Surabaya, Jawa Timur yang melintas di jalur pantura Tuban dialihkan sementara ke Jalan Lingkar Selatan Tuban atau Ring Road.

Kebijakan pengalihan arus lalulintas sementara itu diberlakukan mulai sejak Selasa (13/7/2021) malam, dengan ketentuan pemberlakuan hanya mulai pukul 20.00 WIB malam.

“Benar pemberlakuan untuk seluruh kendaraan, baru diterapkan Selasa (13/7/2021) malam lalu,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi.

Gunadi menjelaskan, dari hasil penerapan sementara kebijakan pengalihan arus lalulintas itu, selanjutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan evaluasi terkait dengan kelebihan maupun kekurangannya.

“Sementara kita terapkan pengalihan itu pukul 20.00 WIB, sambil menunggu evaluasi kelebihan dan kekurangannya,” tambahnya.

Terkait dengan potensi kerusakan jalur Ring Road Tuban dikarenakan kapasitas tonase kendaraan. Pihaknya meminta agar hal itu dikonfirmasikan kepada dinas terkait.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban Agung Supriyadi mengatakan, pengalihan arus lalulintas sementara bagi kendaraan dari arah Surabaya itu diterapkan berdasarkan instruksi dari pimpinan.

“Pengalihan seluruh kendaraan lewat ring road adalah kebijakan pimpinan,” terangnya.

Dia menjelaskan, terkait dengan potensi kerusakan jalan ring road, dikarenakan statusnya masih milik kabupaten, Agung menyebut, jalan tersebut dibuat setara dengan jalan nasional sehingga layak dilewati berbagai kendaraan.

“Kalau secara teori, jalan tersebut konstruksinya adalah standart jalan nasional,” jelasnya.

Sekadar diketahui, terkait PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, Bupati Tuban mengeluarkan surat edaran. Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang PPKM Darurat, disebutkan kegiatan di pasar tradisional, swalayan, toko modern dan toko kelontong diberlakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, terkait makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kakilima dan lapak jajanan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan, hanya menerima pesan antar/bawa pulang (Delivery order/Take away) dan tidak menerima makan di tempat.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *