Siapkan Jemaah Haji untuk Tahun Depan, Kemenag Tuban Beri Penyuluhan Pendaftar

oleh -
PERSIAPAN TAHUN DEPAN : Kemenag Tuban mulai Mempersiapkan Jemaah Haji untuk Tahun Depan

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 telah selesai dilaksanakan. Kantor Kemenag Tuban melakukan gerak cepat untuk menyiapkan pemberangkatan haji tahun depan. Melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag menggelar penyuluhan bimbingan manasik haji sepanjang tahun.

Penyuluhan diberikan untuk jemaah haji estimasi berangkat tahun 2024. Acara digelar  di Asrama Haji Tuban, Senin (21/8/2023).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, untuk 911 jemaah haji yang terbagi dalam dua bagian. Hari pertama hari ini sebanyak 461jemaah dan Selasa besok 450 jemaah haji.

Pria asal Bojonegoro ini mengajak kepada JH (Jemaah Haji) untuk dapat memanfaatkan dan memperhatikan hal-hal penting yaitu niat dan keikhlasan dalam beribadah. Menurutnya hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan ibadah haji adalah persiapan fisik dan kesehatan serta persiapan mental dan spiritual.

“Penyuluhan dilakukan agar JH dapat mengetahui syarat-syarat dan tata cara ibadah haji serta aspek-aspek lainnya yang berhubungan dengan ibadah haji, juga sebagai media bagi jemaah dalam mendapatkan dan meningkatkan kualitas pemahaman terhadap pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kakankemenag Tuban juga menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Kelola Dam. Serta ada materi tentang Penguatan Istitho’ah Kesehatan Haji oleh Kepala Puskesmas Desa Sumurgung Kecamatan Palang dr. Dian Ambarsari.

Sementara itu, Penyelenggara haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin menjelaskan tujuan diadakan penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang ibadah haji serta kemandirian jemaah dalam menunaikan ibadah haji sehingga memperoleh haji yang mabrur dan mabruroh.

Dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 250 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *