Tingginya Angka Perkawinan Dini di Tuban jadi Perhatian Bakorwil

oleh -
EVALUASI : Tim dari Bakorwil Bojonegoro, Kemenag dan pemkab Tuban Evaluasi Bareng Kasus Pernikahan Dini

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com –  Jumlah pernikahan dini atau pernikahan dengan usia pengantin di bawah usia yang ditentukan dalam UU masih tinggi. Selama kurun waktu 2019-2020 tercatat ada 808 calon pengantin di bawah umur yang menikah. Laki-laki 101 anak dan perempuan 707 anak.

Sementara, dalam undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 yang telah direvisi dengan Undang-undang no 16 tahun 2019, semula usia nikah dari calon pengantin (catin) perempuan 16 tahun dan catin laki laki-laki 19 tahun.

Dengan undang-undang baru tersebut, baik catin laki-laki maupun catin perempuan sama-sama harus berusia minimal 19 tahun.

Karena kasus tersebut, Tim Monitoring dan Evaluasi dari Bakorwil Bojonegoro yang dipimpin oleh Kasubid Kemasyarakatan, Eko Wahyu, bertandang ke Kabupaten Tuban, di Kantor Kementerian Agama.

Hadir juga dari Dinas Sosial yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Anfujatin dan Kasi Pengembangan dan Perlindungan Anak Santi Wijayanti.

Sedangkan dari Kementerian Agama diwakili Kasi Bimas Islam Mashari dan Pranata Humas Laidia Maryati.

Kunjungan tersebut untuk mengetahui perkembangan program serta usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mencegah pernikahan usia anak pada masa pandemi Covid-19.

“Monev ini dipicu dari tingginya pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tuban,” ujar Ketua Tim Bakorwil Bojonegoro, Eko Wahyu.

Hal itu sekaligus menindak lanjuti SE dari Gubernur no: 474.14/810/109.5/2021, tanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

“Ini menjadi keprihatinan Gubernur Jatim, ibu Khofifah,” imbuhnya.

Ia mengatakan tim diperintahkan  Gubernur turun ke bawah mengadakan monitoring dan evaluasi tentang hal itu ke tiga instansi terkait, yakni Kemenag, Pengadilan Agama dan Dinas Sosial.

“Diharapkan nanti ada kesepakatan kerja sama antar instansi, kemudian draf dikirim ke Bakorwil,” lanjutnya.

Kasi Bimas Islam, Mashari, sangat setuju. Bahkan pria asli Lamongan ini berharap segera ada tindak lanjut dengan dibentuk tim dari dinas terkait yang di SK kan oleh Bupati.

“Harapannya kita lebih bisa bersinergi, dimana pernikahan usia dini di kabupaten Tuban memang cukup tinggi,” kata ia.

Terkait edaran Gubernur Jatim tersebut Kementerian Agama sudah melakukan sosialisasi kepada stakeholder di bawahnya, yang diselipkan lewat kegiatan Kemenag.

“Mulai dari Kasi, Kepala KUA, Pengawas, Kepala Satker dan Penyuluh selalu dibekali terkait SE Gubernur tersebut untuk disampaikan langsung di lingkup binaan Kementerian Agama,” jelasnya.

Sementara, Dinas Sosial menyampaikan bahwa perlu ada pendekatan kepada orang tua utamanya masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk tidak menikahkan anaknya di usia muda.

Selain itu juga dibutuhkan pendekatan agama kepada remaja-remaja dan sosialisasi terkait kesehatan reproduksi.

“Seandainya bisa kami didukung dengan dana, kami ingin semua sekolah dapat kami masuki untuk penyuluhan kesehatan reproduksi. Karena biasanya juga anak remaja belum memahami kalau kita melakukan hubungan dengan lawan jenis akan berdampak kehamilan dan sangat beresiko,” kata Anfujatin.

Ia juga meminta, adanya perhatian kepada anak yang telah terlanjur menikah untuk dapat dibekali keterampilan agar mereka dapat membuka usaha, dengan asumsi ekonomi keluarga yang baik akan menekan angka perceraian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *