Tuntut Kenaikan Uang Makan dan Tunjangan, Ratusan Karyawan IKSG Demo

oleh -
BLOKIR JALAN : Ratusan Karyawan IKSG Demo dengan Memblokir Akses Masuk ke Perusahaan

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Ratusan karyawan PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) demo. Mereka memblokir jalan dan akses masuk ke perusahaan yang ada di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sejak pukul 09.00 WIB Senin (10/1/2022).

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban itu berorasi menyampaikan tuntutan.

Duraji, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban mengatakan, aksi tersebut dipicu sikap vendor baru IKSG, yakni PT. Swabina Gatra yang dinilai mempersulit pekerja eksisting untuk melakukan aktifitas kerja seperti biasanya.

Para buruh menilai IKSG sebagai pemberi kerja juga tak peduli atas komitmen yang sebelumnya telah dibahas bersama antara PT. IKSG, PT. Varia Usaha Fabrikasi (vendor lama) serta perwakilan pekerja.

Pekerja menyampaikan pengajuan kenaikan uang makan dan tunjangan pokok,  namun hal tersebut tidak dilaksanakan.

“Kami menilai IKSG abai terhadap nasib pekerjanya yang mayoritas warga ring 1. Terbukti dengan intervensi IKSG yang memaksa salah satu vendornya yakni PT. Varia Usaha Fabrikasi agar menganulir kenaikan uang makan pekerjanya,’’ ujar Duraji.

Karena itu, buruh mengecam perusahaan yang melarang pekerjanya melakukan aktivitas kerja sama halnya menghalang-halangi setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak.

Menurut dia, berganti vendor adalah hal biasa, namun pekerja mestinya tetap dapat melaksanakan aktifitas kerja di area pabrik, meskipun belum ada surat kontrak kerja. Kelengkapan berkas administrasi yang diminta perusahaan, ungkap dia, justru  mencantumkan batas akhir penyerahan berkas sebagai syarat administrasi, pada 4 Januari 2022.

Hal ini dinilai sebagai upaya kesengajaan bahwa pekerja tidak diperkenankan melakukan aktifitas kerja dari tanggal 1 hingga tanggal 3 Januari.

‘’Pelarangan bagi pekerja untuk memasuki area kerja menimbulkan dampak secara psikologis bagi pekerja,’’ tuturnya.

Buruh juga menuntut IKSG untuk menetapkan sistem istirahat harian sesuai aturan lama. Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, paling sedikit setengah jam setelah bekerja empat jam terus menerus.

Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020).

Istirahat kerja yang bergilir, lanjut Duraji yang diwacanakan perusahaan memungkinkan bagi pekerja beraktifitas kerja melebihi waktu empat jam secara terus menerus, tentunya akan berdampak terhadap kesehatan bagi para pekerja.

Waktu istirahat kerja yang tak beraturan dikhawatirkan akan menganggu kualitas kerja,’’ lanjutnya.
Tuntutan ketiga, IKSG diminta memenuhi tuntutan kesejahteraan pekerja berupa kenaikan uang makan dan tunjangan pokok. Bahwa objek pekerjaan yang dilaksanakan pekerja outsourcing tidak seharusnya dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Mengingat objek pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan inti di perusahaan IKSG yakni produksi sak semen.

Pasal 59 Ayat (1) perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu. Ayat (2) perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Duraji menambahkan, bahwa objek pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja outsourcing sama halnya juga dilakukan pekerja organik atau pekerja IKSG dengan status hubungan kerja PWKTT. ‘’Tentunya tuntutan kenaikan uang makan sebesar Rp12.000 dari yang semula Rp10.500 dan tunjangan pokok dari Rp50.000 menjadi Rp60.000 merupakan hal yang wajar dan sepatutnya dipenuhi oleh perusahaan,’’ katanya.

Jika tuntutan tak dipenuhi, dan jika IKSG tetap angkuh dan mengabaikan aspirasi serikat pekerja, buruh akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa aksi yang lebih besar.

Sementara Abdul Malik kuasa hukum IKSG, menjelaskan mediasi masih berlangsung antara buruh dan manajemen IKSG. Diantara poin tuntutan buruh adalah permintaan kenaikan uang makan, dan belum ada keputusan.

“Pemenang tender disilahkan untuk memenuhi tuntutan buruh dan manajemen IKSG dilibatkan dalam diskusinya. Ini istirahat sebentar kemudian dilanjut mediasinya,” jelasnya di lokasi.

Sedang Santo Manajer Operasional 2 di Swabina Gatra menambahkan, bahwa sebagai pemenang tender belum bisa memenuhi tuntutan buruh karena itu di luar regulasi. Untuk hak pekerja yang sesuai regulasi telah diberikan.

“Kita tidak bisa keluar dari aturan yang sudah ada dan ditegaskan tidak ada pengurangan tenaga kerja,” tegasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.