Oleh: M. Rizqi
Lenterakata.com – Wajah mereka menunduk saat ditanya petugas. Mereka berusaha menyembunyikan wajahnya. Terlebih saat sejumlah wartawan mengerubutinya. Terlihat mereka tak ingin wajahnya terlihat, apalagi dijepret kamera wartawan.
Begitulah, sebanyak 8 pasangan bukan suami istri diamankan oleh petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban saat melakukan razia di sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Tuban, pada Rabu (28/11/2018).
Ke -8 pasangan tersebut digelandang petugas lantaran tengah asik berduaan di dalam kamar kos. Sedang, saat didatangi petugas dan diperiksa identitasnya, mereka tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti nikah atau buku nikah.
“Mereka kami bawa ke kantor, karena tidak bisa menunjukkan surat nikah,” ujar Kabid Penegak Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tuban, Wadiono di kantornya.
Menurut dia, razia itu dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Tuban sesuai dengan Perda Nomor Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
“Kegiatan ini untuk menegakkan Perda Nomor Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat,’’ tambah dia.
Setelah didata identitasnya, ke-8 pasangan itu diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan sepengetahuan dari Kepala Desa dan Camat tempat rumah kos-kosan. (*)
Berijut 8 pasangan yang terjaring razia itu adalah;
Di rumah kos Jalan Teuku Umar
Kamar 21 ; TW (36) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding dengan MS (23) warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.
Kamar 22;YC (19) warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang dengan NHS (25) warga Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban
Kamar 12;NF (26) warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dengan WY (24) warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
Kamar 17;DFY (19) warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dengan AS (35) warga Desa Pandan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro
Selanjutnya di rumah kos Kelurahan Perbon
DY (28) warga Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dengan DA (33) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban .
HA (18) warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dengan YTA (18) warga Perumahan Tasikmadu, Kecamatan Palang dan WNZ (19) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban .
YS (26) warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dengan FDW (32) warga Lowokwaru, Kota Malang
Rumah kos Dukuhan, Kelurahan Perbon
SA (24) warga Desa Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang dengan HBL (35) warga Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Malang.(*)