Segini Tanah Warga Jenu yang Siap Dijual untuk Kilang

oleh -
SAPA WARGA: Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Indah Wahyuni Menyapa Warga saat di lokasi pembangunan kilang minyak Tuban

TUBAN

Penulis: M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Ternyata sudah banyak tanah milik warga Kecamatan Jenu yang siap dijual untuk menjadi lahan pembangunan kilang minyak Tuban. Data sementara, sudah 550 bidang tanah milik warga yang siap dijual itu.

Total tanah warga yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan investasi Rp 199,3 triliun itu seluas 363 hektar berupa 1.135 bidang yang dimiliki oleh 826 warga.

Data ini terungkap saat kunjungan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Indah Wahyuni ke lokasi pembangunan kilang minyak Tuban di Kecamatan Jenu, dua hari lalu.

‘’Ibu Kabiro melakukan koordinasi ke lokasi pembangunan kilang minyak Tuban bersama Koordinator Keamanan GRR Tuban, PT Surveyor Indonesia dan GRR Tuban,’’ ujar Triyono dari Tim Surveyor Indonesia,’’ Minggu (16/6/2019).

Pria yang juga menjadi Humas GRR Tuban itu menjelaskan, bahwa tim Pemprov Jatim melihat saat ini kondisi masyarakat Kecamatan Jenu sudah kondusif untuk menerima pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban.

Rincian jumlah warga yang sudah menyatakan setuju untuk diukur dan memasang tanda batas pada bidangnya, kata Triyono seluas 550 bidang dari 1.135 bidang. Atau 431 pemilik dari 826 pemilik, dengan luas lahan 191,83 hektare dari 363 hektare yang dibutuhkan sesuai lokasi yang sudah ditetapkan.

DISKUSI: Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Indah Wahyuni Diskusi di Lapangan Saat Kunjungan ke lokasi pembangunan kilang minyak Tuban

Lahan yang sudah dipasangi patok batas tanah atau tanda itu tersebar di Desa Kaliuntu sebanyak tujuh bidang semua sudah diberi patok. Desa Wadung 341 bidang sudah diberi tanda batas atau patok dari 566 bidang. Dan, 38 bidang menyetujui secara verbal, empat bidang setuju secara tertulis dan 74 bidang masih ragu-ragu.

Untuk Desa Sumurgeneng, dari 562 bidang, 100 bidang sudah memasang tanda batas atau patok. Dengan rincian lima setuju tertulis, 55 setuju secara verbal dan 170 masih ragu-ragu.

“Melihat data tersebut, ibu Kabiro menyampaikan, bahwa yang belum dipasang patok atau tanda batas adalah tanah pekarangan dengan unit rumah di atasnya. Meskipun belum dipatok, mereka siap menunggu Kantor Pertanahan Tuban untuk melakukan pengukuran,’’ jelasnya.

Dari kunjungan itu, lanjut Triyono, pada intinya, masyarakat yang ragu-ragu hanya menunggu kepastian harga yang memang saat ini belum bisa ditentukan. Sebab, memang belum waktunya dilakukan appraisal sebagaimana ketentuan yang berlaku.

‘’Karena sifatnya masih pendataan, jadi belum sampai pada harga, ‘’ katanya.

Menurut Triyono, Yuyun panggilan Kabiro tersebut juga menyatakan, di Pulau Jawa hanya Provinsi Jatim yang belum mempunyai kilang minyak sebagai Refinery atas hasil eksploitasi minyak bumi di Indonesia.

‘’Padahal di Pulau Jawa, Jatim merupakan penghasil minyak bumi terbesar,’’ tandasnya.

KONDUSIF : Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Indah Wahyuni Nyatakan Warga Kodusif Usai ke lokasi pembangunan kilang minyak Tuban

Sekadar diketahui, telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Januari 2019 nomor 188/23/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Nilai investasi sebesar Rp 199,3 trilliun. Untuk rencana konstruksi dimulai tahun 2020 dan mulai produksi tahun 2024.

Total lahan yang dibutuhkan sekitar 841 hektare dengan luas tanah KLHK sekitar 348 Ha, luas tanah masyarakat dan desa seluas 348 hektare dan luas tanah Perhutani kurang lebih 109 hektare.

Namun ada gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Januari 2019 nomor 188/23/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu tergugat.

Dalam putusan PTUN tanggal 15 April 2019 dengan perkara nomor: 29/G/PU/2019/PTUN.SBY, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat dan Gubernur untuk menyatakan batal Keputusan Gubernur dimaksud.

Tapi, saat ini masih dalam proses permohonan kasasi yang sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA). Selama masih ada proses hukum, putusan tersebut masih belum mempunyai ketetapan hukum.(wie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *