Bupati Bantah Terima Dana Korupsi

oleh -

BLORA

Penulis: Supriyanto
Lenterakata.com – Nama Bupati Blora Djoko Nugroho sempat disebut sebagai salah satu pihak yang ikut menerima dana hasil korupsi.

Link Banner

Terdakwa kasus upsus siwab 2017 dan 2018 Wahyu Agustini menyebut nama bupati dalam sidang di pengadilan tipikor Semarang beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan, Bupati Djoko Nugroho membantah keterangan terdakwa Wahyu Agustini tersebut.

Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Blora tersebut tak terlalu menganggap serius hal itu.

“Ya enggak apa-apa. Namanya persidangan ya seperti itu. Kita hormati proses hukumnya,” kata Djoko Nugroho di sela acara menyambut kedatangan Kabaharkam Polri di markas Yonif 410/Alugoro Jumat (14/02/2020).

Sekadar diketahui, di depan majelis hakim, tedakwa yang juga mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora itu mengakui adanya aliran dana kepada Bupati dan Sekda Blora.

Dalam pernyataannya, Wahyu menyebut dana yang mengalir kepada Bupati dan Sekda Blora merupakan insentif dari program tersebut.

Kendati demikian, Wahyu yang dituntut 6 tahun penjara itu mengakui tak ada landasan hukum atas pemberian insentif tersebut.

Menurut Djoko Nugroho, keterangan yang disampaikan Wahyu Agustini di depan majelis hakim terkait pemberian insentif tersebut merupakan pengakuan yang tidak benar.

Dia justru kembali mengingatkan tindakannya memberikan sanksi Wahyu Agustini digeser jabatannya sebagai staf ahli sebelum kasus ini diungkap aparat penegak hukum.

“Kalau saya terlibat, gak mungkin saya staf ahlikan dirinya. Sebelum dia dihukum, dia sudah saya hukum duluan. Betul gak,” tegasnya.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *