Buron Dua Tahun, Pemalsu Sertifikat Tanah PT Sentul City Ditangkap

oleh -
TANGKAP BURON 2 TAHUN : Tim Kejari Bogor Berhasil Menangkap Hasan Sjafei Buron 2 Tahun Kasus Sentul City

BOGOR

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Baru sebulan menjabat langsung mencatatkan prestasi. Itulah yang dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat Widiyanto Nugroho.

Betapa tidak, di bawah komandonya, tim Kejari Kabupaten Bogor berhasil menangkap Hasan Sjafei pelaku pemalsu sertifikat tanah PT Sentul City. Selama ini Hasan Sjafei dikenal licin. Bahkan, sebelum ditangkap dia sudah sudah buron selama 2 tahun.

Kasi Pidum Widiyanto Nugroho menyatakan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat sertfikat hak guna bangunan (SHGB) 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.

“Atas jerih payah tim jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jalan SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT Sentul City,” ujar Widiyanto usai melakukan penangkapan, Jum’at (21/4/2023).

Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkgan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019.

Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan kadaluarsa.  Karena kejadianya memang waktu itu pada tahun 1999 silam, namun baru diketahui oleh pelapor PT. Sentul City, pada tahun 2017.

“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” terangnya.

Atas pelaporan PT.Sentul City itu, lanjut Anita, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama PT Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter.

Setelah terbukti bersalah, ungkap Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor terdakwa tidak ada di tempat. Ternyata terdakwa hanya menggunakan sebagai alamat KTP, sedangkan domisilinya di daerah Sentul Babakan Madang.

“Kita sudah melakukan upaya penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, terpidana tidak ada. Kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.

Upaya pencarian terus dilakukan, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul.

“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” kata dia.

Ia menuturkan, total tersangka seharusnya 2 orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh penyidik.

“Tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum diajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor,” tuturnya.

Atas perbuatannya, iersangka dijerat dengan Pasal 266, bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat itu berada di atas SHGB milik PT.Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya PT.Centul City dirugikan senilai Rp 20 miliar. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *