Dicurigai Edarkan Pil Jenis Y, Pria Asal Rembang Ditangkap Blora

oleh -
DIPERIKSA : Pria asal Rembang ini Diperiksa di Mapolres Blora

BLORA

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Seakan tak mau lengah untuk mengamankan wilayah hukumnya dari peredaran narkoba, Polres Blora Polda Jawa Tengah terus mengintai adanya peredaran obat terlarang ini.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali berhasil meringkus seorang warga lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Pria tersebut RDP, (21) seorang warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ditangkap petugas saat berada di kawasan jalan raya Blora Rembang turut wilayah Desa Keser Kecamatan Tunjungan, tepatnya di depan SPBE Keser.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 butir pil jenis “Y” warna putih berbentuk bulat, sebuah handphone dan sejumlah uang.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH,MH menguraikan bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan, bakal terjadi tindak pidana mengedarkan oabt tanpa ijin di wilayah Kecamatan Tunjungan.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Pada Kamis  tanggal 24 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib petugas berhasil mengamankan tersangka,’’ ujar Kasatresnarkoba, Jumat, (25/11/2022).

Menurut Kasatreskoba, tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian. Sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.

“Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,” pesannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *