DPO 13 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Dibekuk Kejari Bogor

oleh -

BOGOR
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali menoreh prestasi. Para terpidana yang masuk daftar prncarian orang (DPO) berhasil dibekuj.

Kali ini adalah terpidana kasus penipuan yanv sudah burom selama 13 tahun, Tiopan Martua Napitupulu. Pria yang juga pendeta ini ditangkap Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Link Banner

Tiopan 13 tahun lalu melakukan tindak pidana penipuan bersama dua orang lainnya yang juga menjadi terdakwa. Tiopan dan dua terdakwa sempat ditahan dalam kasus tersebut

Namun, dalam proses persidangan oleh Pengadilan Negeri Tiopan ditetapkan untuk tidak ditahan. Sedang dua terdakwa lainnya tetap ditahan. Meski demikian, sidang kasusnya tetap dilanjutkan.

Sejak dikeluarkan dari tahanan itulah Tiopan menghilang dengan sering berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga saat vonis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara padanya dia tidak bisa dieksekusi.

Sementara dua terpidana lainnya divonis hukuman 1,6 tahun dan sudah menjalani hukumannya.

Tim Kejari Bogor terus mencari Tiopan untuk dieksekusi, namun pria tersebut tak berhasil ditemukan. Hingga beberapa waktu lalu ada informasi bahwa terpidana muncul.

Tim jaksa intelijen Kejari Bogor dipimpin langsung Kasi Intela sempat mengawai pergerakam terpidana sekitar 2 minggu sebelum eksekusi dilakukan.

Setelah dipastikan lokasinya Tim Tabur Kejari Bogor mendatangi rumah yang ditinggali Tiopan untuk eksekusi. Hingga akhirnya Tiopan berhasil dieksekusi untuk menjalani hukumannya selama 2 tahun sesuai putusan pengadilan.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bogor Widiyanto Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan Tim Tabur mengeksekusi Tiopan.

“Benar terpidana sudah dieksekusi untuk menjalani hukumannya,” ujar Widiyanto.

Hanya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Tuban, Jawa Timur ini, saat mau dieksekusi Tiopan sempat menolak sehingga terjadi perdebatan antara Tim Tabur dengan terpidana.

“Karena terpidana semula merasa sudah bebas. Lalu terpidana dibawa untuk dijelaskan duduk persoalaannya dan setelah mengerti akhirnya mau dieksekusi,” kata Widiyanto.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *