Dua Minggu Polres Blora Bekuk Tiga Pengedar Shabu

oleh -
RILIS KASUS : Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat Rilis Kasus Narkoba yang Diungkap

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan tiga tersangka dalam Operasi Bersinar Candi Tahun 2022. Itu disampaikan Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH saat konferensi pers di aula Endra Dharmalaksana Polres Blora, Selasa, (08/03/2022).

Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH, dan Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono. Kapolres menyampaikan bahwa ketiga tersangka diamankan pada 3 lokasi berbeda.

Tiga tersangka adalah MAZ, (43) warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.  MAZ diamankan dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.

Kemudian R, (38) warga Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. R diamankan dengan barang bukti berupa 6 paket sabu sabu dengan berat 8,62 gram.

Selanjutnya tersangka NR, (26) warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak. NR diamankan beserta barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,18 gram.

AKBP Aan Hardiansyah menerangkan, bahwa ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling banyak 10 Milyar dan Pasal 112 (2) KUHP dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak rP8 milIar.

“Modus operandi tersangka, dengan menggunakan jejaring handphone, dilanjutkan transaksi dengan transfer, kemudian ambil barang,” beber Kapolres.

Kapolres menambahkan, sasaran tersangka adalah masyarakat yang terlena dan terjerumus dengan penyalahgunaan narkotika. Kepada masyarakat, Kapolres berpesan agar tidak ada yang main main atau coba coba menggunakan narkotika karena efeknya lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnnya.

“Buka lagi manfaat dan faedah tentang narkotika, apakah lebih banyak manfaat atau mudharatnya. Kalo tidak masuk penjara, ya over dosis meninggal, itulah imbauan saya. Kita harus menjadi generasi muda penerus bangsa yang bisa mengisi kemerdekaan,” pungkas Kapolres Blora.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa,SH menyampaikan bahwa selain penindakan hukum, pihaknya juga terus melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat perihal bahaya narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *